Tidak hanya itu, aktor Inggris KlikStephen Fry menyerukan boikot atas
jaringan hotel Dorcester Collection milik Sultan Brunei. Sebanyak 6,7
juta pengikutnya di Twitter juga diminta mengecam. Bintang-bintang
Hollywood juga ikut mengecam dan menyerukan boikot atas jaringan hotel
Beverley Hills milik Sultan.
Syariah Islam diberlakukan di Brunei dalam tiga tahapan. Tahap
pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk
pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan shalat Jumat dan hamil
di luar nikah. Sebelum akhir tahun direncanakan akan diterapkan fase
kedua yang meliputi hukuman lebih berat termasuk hukuman potong tangan
dan pencambukan. Tahun depan, tahap ketiga, direncanakan akan
dilaksanakan dengan hukuman yang lebih berat lagi, antara lain hukuman
mati dengan cara rajam untuk tindak pidana berupa sodomi dan perzinaan.
Kedua, media massa mengecam hukuman rajam terhadap seorang wanita di
Aceh. Untuk menimbulkan efek kejam, Voice of Amerika Indonesia edisi
online (12/5) membuat judul : Perempuan Aceh yang Diperkosa
Beramai-ramai Hadapi Hukuman Cambuk. Siapapun yang membaca judul
seperti ini akan bisa salah paham dan menilai negatif terhadap hukum
Islam. Bayangkan sudah diperkosaa beramai-beramai dihukum cambuk lagi.
Padahal peristiwa di atas merupakan dua kasus yang berbeda. Seperti
yang dinyatakan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief, kasus
perzinaan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk
pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak
pidana. Hukuman pidana untuk pemerkosaan adalah maksimal 15 tahun.
Sedangkan wanita yang menjadi korban pemerkosaan, akan dicambuk bukan
karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinaan dengan lelaki yang
bukan suaminya. Dan hal ini sudah diakui oleh pelaku. Hukuman tentang
perkara mesum ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang
Khalwat/Mesum.
Perlu kita ketahui upaya stigma negatif terhadap syariah Islam
dilakukan secara sistematis dan terencana. Jaringan anti syariah inipun
,tidak hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Lewat berbagai
cara mereka melakukan stigma negatif terhadap syariah Islam. Seperti
yang direkomendasikan Cheryl Benard , peneliti The Rand Corporation yang
kerap menjadi rujukan politisi Barat. Dalam laporannya yang berjudul
Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, Cheryl
menulis beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk
menjelekkan citra Islam antara lain pelanggaran demokrasi dan HAM,
poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita,
dan kebolehan suami untuk memukul istri.
Propaganda Barat dan kelompok-kelompok liberal menyerang syariah
Islam, merupakan cerminan ketakutan mereka. Barat takut kalau umat Islam
kembali menerapkan syariah Islam yang menjadi kunci kemenangan,
kemuliaan, dan keamanan bagi kaum Muslimin bahkan bagi dunia secara
keseluruhan. Syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang diterapkan
secara menyeluruh dan adil akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan
umat manusia.
Penerapan syariah Islam secara menyeluruh oleh negara khilafah dan
mencampakkan sistem Barat yang sudah kronis, akan menghentikan
penjajahan Barat terhadap dunia Islam, sekaligus mengancam kepentingan
penjajahan mereka. Khilafah juga akan menyatukan umat dan melindungi
umat dari musuh-musuh Allah yang menghina Islam dan membunuh kaum
muslimin.
Hanya saja perlu kita catat, penerapan syariah Islam haruslah
diterapkan secara totalitas (menyeluruh) di bawah naungan negara
khilafah. Tidak boleh secara parsial dan bertahap seperti yang
direncanakan oleh Sultan Brunai sekarang ini. Syariat Islam juga wajib
berlaku sama bagi seluruh warga negara Muslim maupun non Muslim,
keluarga pejabat atau rakyat jelata.
Syariat Islam tidak hanya diterapkan dalam masalah uqubat (sanksi)
seperti hudud. Namun dalam segala aspek termasuk ekonomi, politik,
pendidikan, dan sosial. Tidak hanya itu, negara Islam harus
mengembangkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad,
dengan keamanan di tangan kaum Muslimin dan bebas dari pengaruh kafir
imperialis.
Mengambil sebagian hukum Islam dan meninggal sebagian hukum Islam
yang adalah dosa besar. Allah SWT berfirman: “Apakah kamu beriman kepada
sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah
balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan
dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada
siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu
perbuat.”(TQS Al Baqarah: 85)
Selain itu, penerapan sebagain syariah Islam, tidak akan bisa
menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan tujuan-tujuan penerapan
syariah Islam tidak bisa direalisasikan secara utuh.
Kegagalan akibat penerapan syariah secara parsial ini sangat mungkin
menjadi sasaran empuk musuh-musuh Islam. Semacam memberikan amunisi
tanpa henti bagi musuh-musuh umat untuk menunjuk jari pada
ketidakmampuan Islam untuk memecahkan berbagai masalah.
Untuk itu, kita perlu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pedoman.
Ketika Rasulullah SAW mendirikan negara Islam pertama di Madinah,
bangsa-bangsa lain kemudian memeluk Islam karena mereka menyaksikan
secara langsung pelaksanaan (hukum) Islam secara lengkap yang
diberlakukan secara nyata. Hal ini kemudian diikuti oleh
khalifah-khalifah berikutnya. Dengan penerapan yang paripurna ini, Islam
tampak sebagai solusi nyata bagi manusia, negara khilafah menjadi
mercusuar peradaban dunia dengan segala kebaikannya. Allahu Akbar. []
Farid Wadjdi
0 comments:
Post a Comment