Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label al-islam. Show all posts
Showing posts with label al-islam. Show all posts

Nikah Beda Agama: Menyerang Islam, Membuka Pintu Pemurtadan

Written By Unknown on Thursday, September 11, 2014 | 2:15 AM


[Al-Islam edisi 721, 17 Dzulqa’dah 1435 H-12 September 2014 M]
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Anbar Jayadi bersama empat orang temannya menggugat UUPernikahan ke MK. Menurut dia, Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berisi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia (Kompas.com, 4/9).
“Kita kan tidak tahu akan bertemu dengan siapa ke depannya; akan suka sama siapa; akan kawin dengan siapa. Makanya, ketika melakukan perkawinan, negara harus menjamin hak-hak kita agar punya status hukum yang jelas,” kata Anbar di Gedung MK, Kamis (4/9/2014).
Menyasar Islam
Peneliti Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono, menyatakan sangat mendukung upaya itu. Ia menyebutkan, salah satu prinsip dasar dalam perkawinan adalah kerelaan dari kedua orang yang terlibat dalam pernikahan. Hal ini sudah ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan pernikahan beda agama seharusnya mendapat pengakuan dari negara.Komnas HAM juga mendukung upaya uji materi itu untuk melegalkan pernikahan beda agama (Kompas.com, 5/9).
Semua itu menjadi isyarat yang jelas bahwa orang-orang sekular dan liberal terus menyasar Islam dan syariahnya. Tentu kita masih ingat kasus counter legal draft Kompilasi Hukum Islam, yang salah satunya adalah tuntutan pelegalan nikah beda agama ini. Apa yang terjadi ini makin menegaskan, bahwa sekularisme dan HAM adalah alat untuk menyerang Islam.
Jika pernikahan beda agama ini dilegalkan MK, maka dengan alasan HAM dan sebagainya akan banyak lagi pihak yang menuntut agar ragam pernikahan yang dilarang Islam itu dilegalkan. Pernikahan sedarah, pernikahan sejenis dan praktik perzinaan lain akan minta dilegalkan.
Jika nikah beda agama itu disahkan maka akibatnya: Pertama, pengesahan ini akan menjadi pintu untuk meruntuhkan banyak ketentuan Islam, terutama yang berkaitan dengan akibat dari pernikahan seperti hukum waris, perwalian, nafkah, hubungan pria-wanita di dalam pernikahan dan sebagainya. Kedua, pengesahan ini juga akan membuka pintu lebar dan legal bagi upaya permurtadan. Selama ini, meski nikah beda agama tidak dilegalkan, motif cinta dan pernikahan seperti itu banyak digunakan untuk pemurtadan. Apalagi jika nanti dilegalkan, upaya pemurtadan itu justru akan makin gencar dan meluas karena telah dilegalkan oleh negara. Tentu semua itu amat berbahaya bagi umat.

“Cinta Buta”
Diakui atau tidak, latar belakang tuntutan mereka agar nikah beda agama disahkan sesungguhnya adalah “cinta buta”. Cinta, yang merupakan manifestasi dari naluri seksual, sebenarnya lahir karena adanya stimulus (pemicu) berupa lawan jenis dan pandangan seseorang terhadap lawan jenisnya. Dengan alasan nanti tidak tahu akan suka dengan siapa, dan bisa saja menyukai orang beda agama, sementara cinta mereka anggap sebagai bagian dari HAM dan tidak boleh dikekang, mereka pun menuntut agar menikahi siapa saja dibolehkan. Itu artinya, cinta atau naluri seksual itu dianggap harus dipenuhi. Jadilah manusia dikendalikan oleh naluri seksualnya, bukan sebaliknya; manusia yang mengendalikan naluri seksual itu.
Pola pikir seperti itu tidak mempunyai standar halal-haram. Rasa cinta itu mereka biarkan tanpa kendali. Akibatnya, mereka tidak lagi bisa membedakan: kepada dan dengan siapa mereka bercinta.Karena mereka tidak menggunakan standar berpikir yang benar sebagai Muslim, mereka pun menabrak rambu-rambu yang dilarang. Bahkan bagi mereka, jika perlu rambu-rambu yang melarang itu harus dihilangkan.
Pola pikir demikian tentu tidak selayaknya dimiliki oleh seorang Muslim. Seorang Muslim seharusnya menjadikan halal-haram sebagai standar.
Nikah Beda Agama Haram!
Berkaitan dengan nikah beda agama, Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ … ﴾
Janganlah kalian menikahi para wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…(TQS al-Baqarah [2]: 221).

Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr (hlm. 293-297) menjelaskan, bahwa larangan ayat ini dikaitkan dengan qarinah yang menunjukkan larangan itu bersifat tegas (jazim) yaitu: ulâika yad’ûna ila an-nâr (mereka mengajak ke neraka). Jadi, ayat ini mengharamkan perkawinan pria Mukmin dengan wanita kafir dan perkawinan wanita Mukmin dengan pria kafir. Hanya saja, keumuman itu di-takhshish oleh firman Allah SWT:

﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ﴾
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian pun halal bagi mereka. (Halal pula menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di kalangan para wanita yang beriman dan para wanita yang menjaga kehormatan di kalangan orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kalian(TQS al-Maidah [5]: 5).

Dengan demikian, perkawinan wanita Mukmin dengan pria kafir adalah haram secara mutlak. Perkawinan pria Mukmin dengan wanita musyrik (selain Yahudi dan Nasrani) baik Budha, Hindu, Konghucu, aliran kepercayaan dan lainnya juga haram.
Adapun perkawinan pria Mukmin dengan wanita Ahlul Kitab (Nasrani atau Yahudi) adalah halal/boleh, namun dibatasi hanya dengan wanita Ahlul Kitab yang muhshanât yaitu ‘afîfât (yang senantiasa menjaga kesucian dan kehormatannya).
Di tengah dunia yang didominasi oleh kebebasan berperilaku, perempuan mengumbar aurat, pergaulan bebas merajalela, perbuatan mendekati zina bahkan zina terjadi di mana-mana, rasanya sulit memenuhi sifat afîfât itu. Apalagi harus disadari bahwa meski dibolehkan, perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab yang muhshanat tetap bisa mendatangkan banyak persoalan di kemudian hari.
Khalifah Umar bin Khathab ra. menghendaki agar itu tidak dijadikan pilihan pertama, melainkan terakhir; artinya tetap mendahulukan untuk menikahi wanita Mukmin. Ibn Jarir meriwayatkan bahwa Hudzaifah pernah menikahi seorang wanuta Ahlul Kitab. Lalu Umar menulis surat kepada dia, “Ceraikan dia!”
Hudzaifah lalu membalas surat itu, “Apakah engkau menganggap itu haram sehingga aku harus menceraikan dia?”
Umar berkata, “Aku tidak menganggap itu haram. Namun, aku takut kalian menjauhi wanita Mukmin.”

Konsekuensi Nikah Beda Agama
Nikah beda agama dan pernikahan yang dilakukan dengan akad yang menyalahi syariah Islam seperti di catatan sipil, secara syar’i, adalah batil. Meski mungkin sah secara administratif dan dilegalkan negara, dalam pandangan Islam pernikahan itu tetap batil, tidak sah.
Ada beberapa konsekuensi dari pernikahan batil semacam ini. Pertama: hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina. Kedua: pertalian nasab bapak biologis dengan anaknyaterputus. Bapak biologisnya tidak diakui sebagai walinya karena nasabnya terputus. Ketiga: hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada. Keempat: antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris. Kelima: jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah.
Karena semua itu, jika gugatan ini sampai dikabulkan MK, dan bahkan nikah beda agama yang diharamkan oleh Islam itu dilegalkan, maka hanya ada satu kata, “Tunggulah kehancuran.”

Solusi Mendasar
Pangkal dari semua itu karena Islam tidak dijadikan pedoman dalam kehidupan. Islam tidak dijadikan kaidah berpikir. Islam tidak lagi dijadikan sumber hukum dan keputusan. Akibatnya, pada level individu, lahir generasi liberal seperti mereka, yang tidak mau terikat dengan Islam. Bahkan mereka menuntut supaya pelanggaran mereka dilegalkan. Pada level negara, karena negara tidak menggunakan Islam sebagai sumber, pedoman dan hukum positif, maka penistaan dan penggerogotan terhadap kehidupan beragama umat Islam dan terhadap Islam sendiri akan terus terjadi.
Maka dari itu, untuk menyelesaikan semua itu dengan tuntas, hanya ada satu kata: kembali pada hukum Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Dengan itu, semua masalah yang dihadapi umat Islam saat ini akan selesai, tentu dengan izin dan pertolongan Allah SWT. []

Komentar al-Islam:
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak melemah pada perdagangan Selasa (9/9/2014). Penguatan mata uang dolar AS di pasar global menjadi sentimen negatif untuk mata uang garuda (rupiah) (Kompas.com, 9/9).
  1. Persoalan mendasarnya karena diterapkannya sistem mata uang kertas (fiat money) yang tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak di-bacuk up dengan emas dan perak; hanya bertumpu pada koendisi ekonomi negara.
  2. Lebih diperparah lagi dengan penerapan ekonomi kapitalisme yang membuat negeri ini terus terpuruk serta hanya menjadi pasar dan sumber bahan baku dan tenaga.
  3. Mata uang stabil hanya jika kembali ke sistem mata uang berbasis emas dan perak (dinar dan dirham); disempurnakan dengan penerapan sistem ekonomi Islam, kekayaan masyarakat akan terjaga, dan perekonomian akan memberikan kesejahteraan dan keadilan.

Hukum Pemilu Presiden

Written By Unknown on Wednesday, June 18, 2014 | 2:34 AM


[Al-Islam edisi 711, 22 Sya’ban 1435 H – 20 Juni 2014 M]

بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Pemilu Presiden

Tanggal 9 Juli 2014 akan diselenggarakan Pemilu Presiden (Pilpres) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Pilpres berbeda dengan Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan untuk memilih para wakil rakyat. Dalam Pilpres berlangsung pemilihan kepala kekuasaan eksekutif. Hal itu mencerminkan pengelolaan rakyat atas kekuasaan mereka.
Hukum mengangkat penguasa itu berkaitan dengan dua perkara: (1) perkara yang berkaitan dengan karakter dan sosok penguasa; (2) perkara yang berkaitan dengan sistem/aturan yang akan diterapkan penguasa.
Berkaitan dengan sosok yang sah memangku kepemimpinan negara maka harus memenuhi tujuh syarat: Islam, laki-laki, balig, berakal, merdeka (bukan budak), adil (bukan orang fasik) serta mampu memikul tugas-tugas dan tanggung jawab kepala negara. Jika seseorang tidak memiliki salah satu syarat ini, dalam pandangan hukum syariah, ia tak layak menjadi kepala negara.
Adapun berkaitan dengan sistem/aturan yang diterapkan, maka penguasa wajib menerapkan sistem dan hukum-hukum Islam seluruhnya. Sebab, itu adalah tugas seorang kepala negara. Ia wajib menegaskan kepada masyarakat bahwa ia akan menerapkan syariah Allah SWT dengan semua bagiannya. Jika ia menjanjikan penerapan hukum-hukum Islam secara terbuka tanpa tedeng aling-aling dan berbelit-belit, maka boleh ia dipilih.
Di antara hukum Islam yang wajib dilaksanakan adalah mendeklarasikan sistem Khilafah, menyatukan negeri-negeri kaum Muslim di bawah negara Khilafah, membebaskan negeri-negeri kaum Muslim dari penjajahan dan pengaruh kaum kafir dalam segala aspek kehidupan, serta mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Siapa saja yang memperhatikan calon presiden yang ada, niscaya ia bisa memahami dengan jelas, bahwa tidak ada satu pun di antara mereka yang mengumumkan akan menerapkan syariah Islam serta mendeklarasikan pendirian Khilafah yang telah diwajibkan oleh Rabb kita dan merupakan sumber kemuliaan kita. Tidak ada pula dari mereka yang akan membersihkan negeri ini dari pengaruh penjajahan asing; juga tidak ada yang akan mengembalikan kemandirian umat dalam membuat keputusan, kesatuan dan kekayaannya. Karena itu secara syar’i, tidak boleh memilih siapapun dari mereka sebagai kepala negara. Sebab, partisipasi dalam memilih mereka—padahal mereka akan terus berpegang pada konstitusi sekular, berkomitmen menjaga sistem republik sekular dan bersumpah atas yang demikian—berarti ikut berpartisipasi dalam menjaga konstitusi buatan manusia, menjaga pengaruh asing kafir, menjaga kerusakan yang tersebar luas di negeri serta membantu para penguasa memerintah dengan selain hukum yang telah Allah SWT turunkan. Padahal kaum Muslim telah diperintahkan berhukum dengan hukum yang telah Allah SWT turunkan. Allah SWT telah berfirman:
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّه﴾
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (TQS al-An’am [6]: 57).

﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
Hendaklah kamu menghukumi mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka yang akan memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah diturunkan Allah kepada kamu (TQS al-Maidah [5]: 49).

Penguasa yang meyakini Islam tetapi tidak memerintah dengan Islam adalah penguasa yang zalim dan fasik.

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang fasik (TQS al-Maidah [5]: 47).

Adapun tidak berhukum dengan hukum Islam karena mengingkari Islam dan menganggap Islam itu tidak layak untuk memutuskan perkara, maka itu merupakan kekufuran. Kita berlindung hanya kepada Allah dari hal itu.

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir (TQS al-Maidah [5]: 44).

Wahai kaum Muslim:
Sesungguhnya masalah ini ada di tangan Anda semua. Apakah Anda semua akan menempuh langkah yang benar dengan mendeklarasikan Indonesia sebagai benih Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah kedua yang telah disampaikan kabar gembiranya oleh Rasul saw. yang mulia:

«ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُبُوَّةٍ»
Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian.

Sungguh, era Al-Khilafah ar-Rasyidah itu telah menjelang dengan izin Allah. Kaum Muslim di seluruh negeri mereka, khususnya di Indonesia, rindu untuk diperintah/dihukumi dengan Islam dan hidup dengan kehidupan yang islami.

Wahai kaum Muslim:
Anda semua adalah pemilik kekuasaan yang sebenarnya. Karena itu deklarasikanlah secara gamblang dan lantang, pada kesempatan Pemilu Presiden ini, bahwa Anda semua tidak akan rela dengan selain Islam, dan Anda semua tidak akan menerima dihukumi dengan perundang-undangan buatan manusia. Akan tetapi, Anda semua hanya menginginkan Islam yang suci, yaitu Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ﴾
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (TQS al-Anfal [8]: 24).


22 Sya’ban 1435 H
20 Juni 2014 M


Hizbut Tahrir Indonesia
 
Peringatan

Pemerintahan bermakna kekuasaan yang menerapkan hukum. Kepemimpinan ini adalah kekuasaan untuk menolak kezaliman dan menyelesaikan berbagai persengketaan. Pemerintahan dan kekuasaan adalah wilayatul-amri yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴾
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah serta taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) jika kalian benar-benar mengimani Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

Pemerintahan dan kekuasaan itu merupakan pelaksanaan ri’ayah asy-syu’un atau pemeliharaan urusan rakyat secara praktis.
Islam sebagai ideologi untuk kehidupan bermasyarakat telah menetapkan, bahwa negara dan pemerintahan adalah bagian dari Islam. Islam memerintahkan kaum Muslim untuk menegakkan negara dan pemerintahan yang berhukum dan memerintah hanya dengan hukum Islam. Banyak ayat di dalam al-Quran al-Karim yang memerintah kaum Muslim untuk berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan. Banyak pula ayat mengenai pemerintahan dan kekuasaan; juga tentang rincian aktivitas kekuasaan dalam masalah perang, politik, pidana dan sanksi, tata pergaulan dan berbagai muamalah di tengah masyarakat. Banyak juga hadis sahih tentang semua itu. Semuanya untuk dijalankan dalam pemerintahan, diterapkan dan dilaksanakan. Semua itu telah dipraktikkan oleh Rasul saw. dalam negara, kekuasaan dan pemerintahan yang beliau pimpin; lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Semua itu menunjukkan dengan gamblang dan jelas bahwa Islam merupakan sistem untuk pemerintahan dan negara, sistem untuk masyarakat dan kehidupan serta sistem untuk umat dan individu. Semua itu juga menunjukkan bahwa negara tidak memiliki pemerintahan legal secara syar’i kecuali jika berjalan menurut sistem Islam. Islam pun tidak akan eksis kecuali jika hidup di dalam negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Jadi Islam merupakan agama dan ideologi. Pemerintahan dan negara merupakan bagian dari Islam. Negara adalah metode syar’i satu-satunya untuk menerapkan hukum-hukum Islam di tengah-tengah kehidupan. Islam tidak akan eksis dan hidup kecuali jika punya negara yang menerapkan Islam dalam seluruh aspek.
Maka dari itu, menegakkan negara dan mengangkat pemimpin diwajibkan oleh Islam, tentu bukan sembarang pemimpin, melainkan pemimpin yang menerapkan hukum-hukum Islam. Pemimpin itu diangkat semata-mata untuk menerapkan hukum-hukum Islam seluruhnya dalam segala aspek, memelihara urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) menurut hukum Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Adapun mengangkat pemimpin yang bakal melakukan kemaksiatan, menerapkan hukum-hukum selain Islam, serta mengatur urusan rakyat tidak berdasarkan syariah Islam—sehingga melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, kezaliman, keterpurukan, kesengsaraan dan kehidupan yang sempit akibat berpaling dari petunjuk dan peringatan Allah—justru dilarang. Mengangkat pemimpin semacam ini merupakan keharaman dan kemaksiatan besar yang menjadi pintu bagi ragam kemaksiatan lainnya. Tidak selayaknya kaum Muslim terjerumus dalam aktivitas semacam ini.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam

Berpegang pada data dari Ketua KPK Abraham Samad, Prabowo Subianto dalam debat capres terkait ekonomi menyebut adanya kebocoran uang negara hingga Rp 7.200 triliun. Abraham Samad mengatakan, “Bukan kebocoran, tetapi potensi penerimaan, yang seharusnya bisa didapat itu jadi tidak didapat, beda dengan kebocoran.” “Jadi potensi penerimaan negara yang harus didapatkan Rp 1000-7000 triliun seandainya sistem pengelolaan sudah diperbaiki,” tutur Samad (Detik.com, 17/6).

  1. Semua itu akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dan sistem politik demokrasi. Selama sistemnya seperti itu, siapapun presidennya, kekayaan milik rakyat akan terus hilang mengalir ke kantong swasta dan pihak asing.
  2. Penyelamatannya hanya dengan pemimpin amanah yang menerapkan sistem Islam. Dalam Islam tegas dinyatakan, kekayaan alam itu adalah milik seluruh rakyat, haram diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing. Semua itu harus dikelola negara yang seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat, di antaranya untuk pelayanan berbagai kepenitngan rakyat.

#IndonesiaMilikAllah Campakkan Demokrasi dan Sistem Ekonomi Liberal, Tegakkan Khilafah

Written By Unknown on Saturday, May 31, 2014 | 6:02 AM


[Al-Islam edisi 708, 2 Sya’ban 1435 H – 30 Juni 2014 M]
Sejak Indonesia diproklamasikan, demokrasi adalah sistem politik yang dipilih. Berbagai bentuk demokrasi telah diterapkan; mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila hingga kembali lagi ke demokrasi liberal.
Di bidang ekonomi, negeri ini memang sempat terpengaruh sosialisme pada masa Orde Lama. Namun kemudian, kapitalisme-liberalisme adalah sistem ekonomi yang diberlakukan. Penerapan sistem ekonomi tersebut semakin menjadi-jadi pasca Reformasi. Ini ditandai dengan doktrin-doktrin ekonomi liberal yang dijalankan seperti pembatasan peran negara sebatas regulator, pasar bebas, pencabutan subsidi dan privatisasi.
Pertanyaan penting penting tentu patut diajukan: Apakah setelah menerapkan demokrasi selama puluhan tahun, Indonesia menjadi lebih baik? Apakah setelah menjalankan sistem ekonomi liberal sekian lama, Indonesia menjadi lebih sejahtera?
Sudah tampak jelas, demokrasi dan sistem ekonomi liberal gagal menjadikan negeri ini lebih baik dan sejahtera. Sebaliknya, negeri ini makin rusak dan bobrok. Alih-alih menyelesaikan masalah, demokrasi dan sistem ekonomi liberal justru menjadi sumber masalah! Betapa tidak. Ongkos demokrasi yang amat mahal terbukti menjadi pemicu utama korupsi marak. Demokrasi yang dipropagandakan “dari, oleh dan untuk rakyat” pada praktiknya hanya untuk kepentingan para pemilik modal dan korporasi. Berbagai undang-undang liberal yang dihasilkan justru menyengsarakan rakyat. Bahkan demokrasi juga menjadi pintu masuk bagi negara-negara kafir penjajah untuk menguasai dan merampok kekayaan alam negeri ini.
Namun anehnya, demokrasi dan sistem ekonomi liberal tetap saja dipertahankan. Belum ada tanda-tanda sistem ini bakal dicampakkan. Apakah berbagai kerusakan dan kebobrokan yang ditimbulkan oleh sistem tersebut tidak membuat kita sadar? Apakah kita baru tersadar setelah kekayaan alam kita habis tak tersisa karena dirampok oleh negara-negara kafir penjajah? Jika itu yang terjadi, sungguh penyesalan yang terlambat!
Sungguh, kita tidak perlu ragu untuk mencampakkan demokrasi dan sistem ekonomi liberal karena merupakan sistem kufur dan lahir dari ideologi kapitalisme yang kufur. Ideologi ini membatasi peran agama hanya mengatur urusan pribadi. Ini jelas bertentangan dengan Islam karena Islam adalah dîn kâmil syâmil yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, otoritas menetapkan hukum ada di tangan rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif. Padahal menetapkan hukum, menghalalkan dan mengharamkan segala sesuatu bukan merupakan otoritas manusia. Memberikan otoritas tersebut kepada manusia merupakan kejahatan besar karena membuat hukum adalah otoritas tunggal Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ﴾
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-An’am [6]: 57).
Maka dari itu, demokrasi haram dijadikan sebagai pandangan hidup dan asas bagi konstitusi beserta seluruh undang-undang. Haram pula mengambil dan menyebarluaskan demokrasi.
Ingatlah, ibarat kereta, ideologi dan sistem kufur adalah lokomotif yang membawa gerbong-gerbong kemaksiatan, kemungkaran dan kezaliman yang semuanya berujung pada kerusakan.
Sesungguhnya Islam telah memiliki sistem pemerintahan sendiri, yakni Khilafah. Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam; bukan republik, kerajaan, imperium, federasi, demokrasi dan lain-lain. Secara syar’i dinyatakan:
رِئَاسَةٌ عَامَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الْإِسْلَامِي، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ اْلإِسْلَامِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Dengan Khilafah umat Islam bisa dipersatukan dalam satu kepemimpinan dan satu negara. Dengan Khilafah seluruh hukum syariah bisa diterapkan dan dakwah Islam dapat diemban ke seluruh dunia.
Sungguh, kebaikan dan keberkahan akan Allah SWT limpahkan ketika hukum-hukum-Nya ditegakkan. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
«حَدٌّ يُقَامُ فِى الأَرْضِ خَيْرٌ لِلنَّاسِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ صَبَاحاً»
Satu hukum had (sanksi syariah atas kejahatan tertentu) yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi manusia daripada mereka diguyur hujan selama tiga puluh atau empat puluh hari (HR Ahmad).
Itu baru satu jenis hukum saja. Tentu betapa besar kebaikannya jika seluruh hukum syariah ditegakkan?
Namun, sungguh disayangkan, sistem pemerintahan itu sekarang tidak ada. Itu terjadi sejak institusi Khilafah Utsmaniyah dihapuskan oleh Musthafa Kemal Attaturk pada 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924.
Kewajiban menegakkan Khilafah telah banyak dijelaskan oleh para ulama. Tidak ada ikhtilaf di antara mereka. Bahkan Khilafah bukan sekadar kewajiban, tetapi kewajiban paling penting. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahul-Lah dalam Ash-Shawâiq al-Muhriqah berkata:
اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانَ اللهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِحَيْثُ اِشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ketahuilah juga, sesungguhnya para Sahabat ra. telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban. Bahkan mereka menjadikan Imamah/Khilafah sebagai kewajiban yang terpenting ketika mereka lebih sibuk memilih dan mengangkat khalifah daripada memakamkan Rasulullah saw.

Jadi, sungguhaneh jikamasih ada di antara kaum Muslim yang meragukan dan menolak Khilafah, apalagi menghalangi perjuangan umat ini untuk menegakkan Khilafah. Aneh pula jika ada yang merasa pesimis dengan tegaknya Khilafah, bahkan menganggap penegakan Khilafah sebagai utopia, ilusi atau mimpi. Sikap ini tentu ironi. Mengapa? Pasalnya, kaum kafir saja tidak mengingkari kemungkinan Khilafah bakal tegak kembali. Buktinya, negara-negara kafir penjajah amat serius menghalangi tegaknya Khilafah. Itu artinya, mereka menganggap Khilafah adalah ancaman nyata bagi mereka.
Apakah mereka yang meragukan tegaknya Khilafah lupa, bahwa kekuasaan hanya di tangan Allah SWT? Dialah Yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang Dia kehendaki, juga mencabut kekuasaan dari siapa pun yang Dia kehendaki. Maka dari itu, apa sulitnya bagi Allah SWT untuk membuat Khilafah berdiri kembali sebagaimana sebelumnya? Allah SWT pun tidak akan mengingkari janji-Nya.
﴿وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ﴾
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih di antara kalian, bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi (TQS an-Nur [24]: 55).

Kabar gembira tentang Khilafah yang bakal kembali tegak juga diberitakan dalam banyak hadis. Dalam riwayat Ahmad, Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah akan datang setelah masa mulk[an] jabriyyan (penguasa diktator). Dalam hadis riwayat Imam Ahmad diberitakan bahwa Konstantinopel dan Roma akan dibebaskan. Konstantinopel berhasil dibebaskan oleh Sultan Muhammad al-Fatih, lalu diubah namanya menjadi Istanbul. Adapun Roma hingga kini masih belum pernah dibebaskan. Insya Allah, kota itu juga akan dibebaskan. Yang bakal membebaskannya adalah Khilafah. Bahkan dalam hadis riwayat Imam Muslim diberitakan, Rasulullah saw. pernah diperlihatkan ujung timur dan ujung barat bumi. Beliau menegaskan, kekuasaan umat beliau akan sampai ke seluruh bagian bumi yang diperlihatkan kepada beliau.
Sebagai hamba Allah SWT, tugas kita hanyalah menunaikan kewajiban. Karena Khilafah merupakan kewajiban, maka tidak ada pilihan bagi kita kecuali harus maju dan berjuang menegakkan Khilafah. Celaan dan kemurkaan manusia tidak boleh membuat kita mundur walau hanya selangkah. Ingatlah, ketika kita berjuang untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, maka kita berhak mendapatkan pertolongan-Nya. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ أَرْضَى النَّاسَ بِسَخَطِ اللهِ وَكَّلَهُ اللهُ إِلَى النَّاسِ وَمَنْ أَسْخَطَ النَّاسَ بِرِضَا اللهِ كَفَاهُ اللهُ مَؤْنَةَ النَّاسِ»
Siapa saja yang berusaha menyenangkan manusia dengan membuat Allah murka, Allah bakal menyerahkan dirinya kepada manusia. Siapa saja yang membuat manusia marah dengan keridhaan Allah, niscaya Allah bakal mencukupi dirinya sehingga dia tidak memerlukan pertolongan manusia (HR at-Tirmidzi dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dari Aisyah ra.).
Tatkala Allah SWT memberikan pertolongan, siapakah yang mampu menghalanginya?
Pada kesempatan ini, Hizbut Tahrir kembali mengajak seluruh kaum Muslim untuk berjuang bersama-sama menegakkan kembali Khilafah. Kami menyampaikan pesan Amir Hizbut Tahrir yang sekarang, al-‘Alim al-Jalîl asy-Syaikh Atha` Abu ar-Rasytah. Beliau berkata:
Sungguh kami tengah berjuang, sedangkan mata kami melihat Khilafah dan hati kami berdebar-debar menyambutnya. Kami semua yakin Khilafah akan kembali tegak sebab Rasulullah saw. telah memberitahu kita dan menyampaikan kabar gembira kepada kita bahwa Khilafah akan kembali tegak. Beliau bersabda:
«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ»
Selanjutnya akan tegak kembali Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwah.
Semua ini adalah kenyataan yang mempertajam tekad, memperkuat kemauan dan menggembirakan hati.
Oleh karena itu, wahai kaum Muslim, sambutlah seruan perjuangan ini. Songsonglah janji Allah SWT dan berita gembira Rasul-Nya dengan penuh semangat. Bergabunglah dalam barisan umat bersama Hizbut Tahrir untuk menegakkan Khilafah. Penuhilah panggilan Allah SWT:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar (TQS at-Taubah [9]: 119).
WalLah a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo mengatakan, bahwa beberapa tahun belakangan dana asing yang masuk ke Indonesia sangat besar, dan membuat Indonesia terlena serta lupa melakukan reformasi struktural (Kompas.com, 26/5).
  1. Ingat, yang menjadi sumber problem ekonomi negeri ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekarang ini.
  2. Yang dibutuhkan negeri ini dan warganya bukan sekadar perbaikan struktur ekonomi, melainkan mengganti sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam.
  3.  http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/06/video-al-islam.jpg

Untuk Kita Renungkan

Written By Unknown on Wednesday, April 9, 2014 | 3:03 AM

[Al-Islam edisi 701, 11 Jumaduts Tsaniyah 1435 H – 11 April 2014 M]
Renungan ini dihadirkan atas dorongan iman dan tanggungjawab kepada Islam, umat Nabi Muhammad Saw dan Allah SWT. Sebab agama Islam ini adalah nasihat. Rasul Saw bersabda:
«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ»
“Agama itu nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa, ya Rasulullah?” Beliau Saw. menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan mereka semuanya (kaum Muslim).” (HR Muslim dari Tamin ad-Dari)

Baru saja rakyat negeri Muslim terbesar di dunia ini menyaksikan perhelatan pemilu legislatif. Tiga bulan ke depan akan kembali menyaksikan pemilu presiden. Dalam pandangan Islam, pemilu adalah salah satu, bukan satu-satunya cara (uslub) yang bisa digunakan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di majelis perwakilan, atau untuk memilih penguasa. Sebagai salah satu cara, dalam pandangan Islam, tentu saja pemilu ini tidak wajib.
Ini tentu berbeda dengan cara pandang demokrasi, yang menjadikan pemilu sebagai satu-satunya cara legal untuk memeroleh mandat kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif. Karenanya, pemilu dalam demokrasi merupakan keharusan dan sifatnya wajib. Tanpanya, kekuasaan legislatif, eksekutif bahkan yudikatif bisa dinyatakan ilegal, karena diperoleh bukan dari mandat rakyat. Meski realitanya, pandangan ini terbantahkan oleh berbagai fakta silih bergantinya kekuasaan, baik di negeri ini atau di negeri lain.
Terlepas dari perbedaan cara pandang itu, yang pasti keterlibatan atau ketidakterlibatan kita di dalam pemilu yang baru saja dilangsungkan atau pada pemilu mendatang sama-sama harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sebab, tidak ada tindakan kita sekecil apapun, kecuali pasti diketahui dan dicatat oleh Allah.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِۦ نَفْسُهُۥ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ ٱلْوَرِيدِ ﴿١٦﴾ إِذْ يَتَلَقَّى ٱلْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ ٱلْيَمِينِ وَعَنِ ٱلشِّمَالِ قَعِيدٌۭ ﴿١٧﴾ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌۭ ﴿١٨﴾
“Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Yaitu) ketika dua malaikat mencatat amal perbuatannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (TQS Qaf [50]: 16-18)

Ayat ini tidak hanya menegaskan kemahatahuan Allah, tetapi Allah SWT juga menugaskan dua malaikat, masing-masing mencatat amal baik dan buruk kita. Imam al-Qurthubi menjelaskan, bahwa ayat ini menegaskan, bahwa Allah tidak hanya mengawasi kita sendiri, tetapi Allah SWT juga menugaskan malaikat untuk mengawasi dan mencatat perbuatan kita. Tujuannya agar kelak mereka menjadi saksi di hadapan Allah, saat kita dimintai pertanggungjawaban. Supaya, kita tidak bisa mengelak lagi dari tuntutan Allah SWT.
Lebih dahsyat lagi, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, bukan hanya badan kita, tetapi seluruh organ yang melekat di badan kita. Masing-masing anggota tubuh kita akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Allah SWT berfirman:
]إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا[
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (TQS al-Isra’ [17]: 36)
Semua itu harus kita pertanggungjawabkan kelak.
]يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ[
“Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka perbuat.” (TQS an-Nur [24]: 24)
Untuk itu, Allah SWT telah menurunkan syariah untuk mengatur kehidupan kita. Maka, diterima atau tidaknya pertangungjawaban kita ditentukan oleh sesuai atau tidak dengan syariat-Nya. Jika sesuai, akan diterima, dan jika tidak, akan ditolak. Nabi saw bersabda:
«مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa saja yang melakukan amal perbuatan, yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu akan tertolak.” (HR Muslim)

Meski hukum asal pemilu itu sebagai uslub adalah mubah, tetapi untuk apa uslub itu digunakan penting untuk diperhatikan. Dalam pemilu legislatif, uslub ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang bertugas untuk membuat UU, melantik presiden, dan melakukan check and balance terhadap kekuasaan yang lain. Sedangkan dalam pemilu presiden, atau pilkada, uslub ini digunakan untuk memilih orang yang akan memimpin rakyat.
Memilih wakil rakyat untuk melakukan tugas dan fungsi check and balance, atau muhasabah li al-hukkam, mengoreksi penguasa, tentu boleh. Karena, pemilih memberikan wakalah kepada wakilnya untuk melakukan tugas yang dibolehkan, bahkan bisa jadi wajib. Namun, memilih wakil rakyat untuk melakukan tugas membuat UU tentu tidak boleh. Mekanisme pembuatan UU di parlemen bukan mekanisme yang dibenarkan oleh Islam. Karena, UU yang lahir dari parlemen pastilah UU yang tidak lahir dan terpancar dari akidah Islam. Kalaulah ada yang diambil dari Islam, proses pengambilannya bukan didasarkan pada pertimbangan dalil, atau karena perintah wahyu; melainkan karena hasil kesepakatan wakil rakyat (manusia) atau berdasarkan suara terbanyak. UU inilah yang kemudian dijalankan oleh presiden dan kepala daerah di bawahnya.
Karena itu, memilih wakil untuk melantik presiden dan kepala daerah di bawahnya untuk menjalankan UU seperti ini tentu tidak dibenarkan. Karena, sama saja dengan memberikan mandat kepadanya untuk melakukan maksiat kepada Allah SWT. Ini tentu tidak boleh. Hukum yang sama juga berlaku dalam pemilu presiden, atau pilkada, di mana pemilu ini digunakan untuk memilih orang yang akan memimpin rakyat, namun bukan dengan Islam, melainkan dengan UU positif buatan manusia.
Maka, sungguh mengherankan, ketika ada yang memfatwakan wajibnya memilih pemimpin, tanpa melihat pemimpin seperti apa, dan bagaimana dia memimpin rakyatnya. Juga sama mengherankan, ketika ada yang mengatakan, jika umat Islam tidak memilih, maka negeri mayoritas Muslim ini akan dikuasai oleh orang non-Muslim, orang kafir. Sebab, masalahnya bukan sampainya orang Islam ke tampuk kekuasaan, melainkan sampainya Islam di sana. Apa artinya, jika seorang Muslim berkuasa, tetapi tidak untuk Islam dan tidak untuk menerapkan hukum Islam? Maka, dia tak ubahnya dengan orang non-Muslim yang berkuasa. Karena, sama-sama tidak menerapkan Islam.
Ada juga yang mengatakan, “Dari pada tidak sama sekali, lebih baik berkuasa, dan menerapkan hukum semampunya”, dengan alasan:
]ماَ لاَيُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ جَلُّهُ[
“Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.”

Kaidah ini tentu tidak salah, yang salah adalah implementasinya. Bagaimana mungkin orang atau partai yang tidak memperjuangan Islam secara kaffah, kemudian menggunakan kaidah ini untuk membenarkan secuil kekuasaan yang diraihnya untuk membenarkan tindakannya? Mereka juga tahu, bahwa secuil kekuasaannya itu nyatanya tidak bisa digunakan untuk memenangkan Islam. Tidakkah pelajaran dari Mursi di Mesir cukup untuk menyadarkan kita? Bahkan, andai pun mereka memenangkan pemilihan dengan telak, belum tentu bisa berkuasa. Sebagaimana pula yang pernah dialami FIS di Aljazair.
Banyak yang kemudian menggunakan logika matematika dalam berpolitik. Jika seluruh kursi, atau mayoritas kursi di parlemen mereka kuasai, kemudian pemilu presiden mereka menangkan, maka mereka bisa berkuasa penuh, dan melakukan apapun untuk kepentingan Islam. Benarkah? Logika seperti ini hanyalah asumsi, hipotesis, sebatas pengandaian. Karena realitasnya tidak demikian. Politik bukanlah hitungan matematika, dengan kepastian mutlak. Tetapi politik adalah seni berbagai kemungkinan. Bisa jadi orang atau partai yang menang tidak berkuasa, seperti FIS di Aljazair. Bisa jadi, menang tetapi hanya berkuasa sementara, seperti Mursi dan Ikhwan di Mesir. Bisa jadi, tidak menang, tetapi bisa berkuasa, seperti Soeharto pasca Supersemar, dan kasus-kasus lainnya. Inilah realita politik.
Karena itu, di dalam kamus politik tidak ada yang pasti. Dalam menghadapi ketidakpastian politik, yang paling penting sesungguhnya adalah sikap kita. Kita memang tidak boleh bersikap apolitik, atau tidak berpolitik. Karena dalam pandangan Islam, berpolitik untuk mengurusi urusan umat dengan Islam hukumnya wajib. Namun, yang lebih penting adalah, apakah ketika kita melakukan semuanya itu terikat dengan Islam atau tidak? Terikat dengan perintah dan larangan Allah atau tidak? Mengikuti tuntunan Rasulullah atau tidak? Karena semua tindakan kita akan diminta pertangungjawaban di hadapan Allah SWT kelak.
Meski tampak mustahil, berat dan belum terlihat hasilnya, tetapi jika semua yang kita lakukan sesuai dengan Islam, terikat dengan perintah dan larangan Allah, serta mengikuti tuntutanan Rasulullah, maka nilainya telah terpatri di sisi Allah, di Lauh al-Mahfudh. Sebaliknya, meski tampak nyata, dan banyak yang telah dilakukan, namun jika semua yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Islam, tidak terikat dengan perintah dan larangan Allah, serta tidak mengikuti tuntunan Rasulullah Saw., maka semuanya itu sia-sia. Karena nilainya di sisi Allah nihil. Catatan di Lauh al-Mahfudh pun dipenuhi dengan catatan maksiat dan dosa. Karena itu renungkan apa yang sudah kita perbuat, termasuk pilihan sikap kita, apakah terikat dan sesuai dengan syariah Islam, atau tidak. Dan selanjutnya, hasil renungan itu harus dijadikan pelajaran ke depan, agar kita bisa lepas dari kemaksiatan dan kembali terikat kepada syariah Islam dan menerapkannya. Denga itu semoga kita bisa mengharap rahmat Allah, keridhaan-Nya dan pahala surga-Nya. Wallâh waliy at-tawfik. []


Komentar Al Islam:

Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia hanya mendivestasikan sahamnya sebanyak 30%, padahal divestasi saham dimungkinkan maksimal mencapai 51%. (detikfinance, 7/4)
  1. Itu bukti, pemerintah lembek atau bahkan tunduk kepada freeport. Juga bukti, pemerintah tak serius menyelamatkan kekayaan milik rakyat untuk kesejahteraan rakyat.
  2. Tambang seperti freeport adalah milik umum seluruh rakyat. Mestinya bukan divestasi, tetapi diambilalih dan dikembalikan menjadi milik umum.
  3. Kekayaan alam milik rakyat yang dirampok oleh kaum kafir imperialis hanya bisa diselamatkan kembali dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, dan tentu saja di bawah naungan Khilafah Rasyidah.

Syura: Demokrasi Tidak Sama Dengan Islam

Written By Unknown on Saturday, March 29, 2014 | 4:35 PM


[Al-Islam edisi 699, 26 Jumadul Awal 1435 H – 28 Maret 2014 M]
Sering disebarkan bahwa Islam dan demokrasi itu sejalan. Dengan alasan, salah satu hakikat demokrasi adalah syura dan musyawarah, yang dalam Islam disyariatkan. Benarkah demokrasi sejalan dengan Islam? Untuk itu penting kiranya diperbandingkan antara syura dan prakteknya dalam demokrasi dan dalam Islam.
Syûrâ
Musyâwarah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari syâwara yang artinya thalabu ar-ra`yi min al-mustasyâr (meminta pendapat dari yang dimintai pendapat). Al-Fara’ berkata: “al-masyûrah asalnya adalah masywarah kemudian diubah menjadi masyûrah untuk meringankan pelafalan.” (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, II/379-381) Ibn Manzhur melanjutkan, “dikatakan masyûrah adalah asy-syûrâ dan al-masyûrah, dan begitu pula al-masywarah. Anda katakan, “syâwartuhu fî al-amri artinya istasyartuhu –saya meminta pendapatnya-.”
Secara istilah, menurut ar-Raghib, al-masyûrah adalah mengekstrak kesimpulan dengan jalan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain. Dr. Mahmud al-Khalidi menyimpulkan, syura adalah berkumpulnya orang untuk mengambil kesimpulan dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.
Menurut syara’, musyâwarah atau syûrâ adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Sementara masyûrah merupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
Musyawarah Dalam Demokrasi

Musyawarah dan mengambil pendapat rakyat/wakilnya dalam demokrasi merupakan keharusan dan dijadikan tolok ukur demokratis dan tidaknya penguasa. Demokrasi dalam sejarah munculnya merupakan antitesis dari kepemimpinan otoriter dan tirani pada masa kerajaan Eropa dimana segala keputusan dan hukum jadi hak raja berkolaborasi dengan para pendeta. Maka pelibatan rakyat atau wakil rakyat dalam pembuatan UU dan kebijakan dalam segala perkara dijadikan tolok ukur tingkat kedemokratisan penguasa.
Dalam demokrasi, musyawarah dilakukan dalam segala hal. Semua urusan dan perkara bisa menjadi obyek musyawarah. Pembuatan kebijakan dan penetapan hukum juga menjadi obyek musyawarah.
Dalam musyawarah, hal terpenting adalah mekanisme pemilihan pendapat dan pengambilan keputusan. Demokrasi menetapkan, pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme baku pengambilan keputusan. Pendapat mana yang mendapat suara terbanyak, itulah yang dijadikan keputusan. Mufakat berarti suara mayoritas mutlak.
Yang menjadi standar adalah banyaknya suara, tanpa membedakan benar atau salah, tepat atau tidak. Bahkan, menilai benar salah, dan tepat keliru, dalam demokrasi adalah mustahil atau sangat sulit, sebab tidak ada rujukan tetap.
Voting itu dibangun di atas asumsi dasar bahwa setiap orang memiliki hak suara yang sama, dan suara setiap orang derajatnya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih utama dari lainnya. Jadi, dalam voting itu, tingkat pendidikan, pengetahuan, keahlian, kepakaran, kebaikan pribadi, penguasaan masalah, dsb, tidak berpengaruh. Dalam voting -metode pengambilan keputusan dalam musyawarah demokrasi-, suara seorang profesor sama dengan suara lulusan SMA, suara ahli sama dengan suara orang awam, suara orang jujur sama dengan orang yang suka bohong, suara orang amanah sama dengan suara orang yang suka ingkar janji dan khianat.
Dalam demokrasi, musyawarah dengan metode voting itu juga digunakan dalam pelaksanaan kedaulatan atau kekuasaan legislatif membuat hukum dan perundang-undangan. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pihak pemerintah atau parlemen sendiri, didiskusikan, diperdebatkan dan dimusyawarahkan di sidang parlemen. Keputusan menjadi UU diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika mayoritas (minimal 50% + 1) setuju maka, rancangan itu ditetapkan menjadi UU, dan sebaliknya jika mayoritas tidak setuju maka tidak ditetapkan menjadi UU.
Proses yang sama juga dilakukan dalam pembahasan RAPBN dan RAPBD. Proses yang sama juga dilakukan untuk memutuskan apakah pemerintah tetap diberi kepercayaan atau tidak dan diberi mosi tidak percaya sehingga dibubarkan dan selanjutnya dipilih pemerintah yang baru, seperti dalam sistem demokrasi parlementer.
Dengan proses seperti itu, mudah dipahami jika sebuah UU, anggaran dan bertahannya pemerintah, sejatinya merupakan kompromi dari beragam pendapat, pengaruh dan kepentingan. Itulah syura dalam demokrasi.
Musyawarah Dalam Islam
Dalam Islam, syura atau musyawarah jelas disyariatkan. Allah SWT berfirman:
﴿…وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ …﴾
“…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…” (TQS Ali Imran [3]: 159)

Adh-Dhahak bin Muzahim berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah kecuali karena keutamaan yang ada di dalamnya.” (Tafsîr ath-Thabarî, iv/152). Perintah kepada Nabi saw merupakan perintah kepada kita umat beliau, terutama kepada khalifah/imam atau kepala negara dan penguasa untuk bermusyawarah dalam berbagai urusan umat.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum musyawarah adalah sunah. Di dalamnya tersimpan banyak keutamaan. Al-Hasan berkata, “Tidaklah satu kaum bermusyawarah kecuali ditunjuki kepada perkara mereka yang paling lurus.” (Tafsîr ath-Thabari, iv/152)
Musyarawah itu disyariatkan dalam berbagai urusan. Lafazh al-amru dalam firman Allah di atas bersifat umum mencakup berbagai perkara. Namun, keputusan dalam musyawarah itu tidak semuanya diserahkan kepada pendapat mereka yang bermusyawarah.
Hak mengambil keputusan itu diberikan kepada orang yang memiliki wewenang dan yang meminta pendapat melalui syura. Firman Allah, “faidza ‘azamta –maka jika kamu sudah membulatkan tekad-“. Jadi, Rasul diperintahkan untuk bermusyawarah, dan wewenang menentukan keputusan pendapat mana yang diambil diserahkan kepada Rasul saw. Itu artinya, yang berwenang mengambil keputusan pendapat mana yang diambil adalah pihak berwenang yang meminta pendapat.
Adapun terkait keputusan pendapat mana yang diambil, Islam memberikan ketentuan.
Pertama, dalam masalah hukum, keputusan semata bersandar kepada syara’. Sebab kedaulatan adalah milik syara’. Pendapat manusia dalam masalah ini tidak ada nilainya. Allah juga berfirman:
﴿ اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ ﴾
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu …” (TQS al-A’raf [7]: 3)

Allah juga memerintahkan untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Rasul saw (QS al-Hasyr [53]: 7). Dalam hal hukum yang jelas dinyatakan nash dan yang qath’iy, maka tidak perlu musyawarah. Jadi masalah ini tidak boleh diserahkan kepada pendapat manusia. Bahkan menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia, menurut Islam adalah haram dan merupakan suatu bentuk penyekutuan (syirik) kepada Allah (lihat QS at-Tawbah [9]: 31 dan penjelasan Rasul tentangnya misal dalam riwayat at-Tirmidzi). Ini sekaligus menunjukkan bahwa musyawarah itu hanya dilakukan dalam perkara mubah.
Kedua, dalam masalah hukum syara’ yang belum dijelaskan nash secara gamblang atau masalah zhanniyah/ikhtilafiyah, hukum masalah baru yang muncul dan memerlukan solusi hukum dan untuk itu perlu pembahasan dan penelaahan; juga dalam masalah definisi, masalah keilmuan dan pemikiran yang memerlukan pengkajian dan penelaahan; dan masalah yang termasuk dalam sabda Rasul “ar-ra’yu wa al-harbu wa al-makîdah –pendapat, strategi dan siasat perang-“ yang memerlukan keahlian; maka pendapat dalam masalah ini semua dirujuk kepada para mujtahid, para ulama, intelektual dan para ahlinya. Keputusan pendapat mengikuti pendapat yang paling kuat atau paling shawab (benar). Dalam hal ini banyak sedikitnya suara tidak ada nilainya. Seperti sikap Rasul saw yang mengikuti pendapat al-Hubab bin al-Mundzir dalam strategi penempatan pasukan pada perang Badar, atau merujuk pendapat Salman al-Farisi dalam penggalian parit pada perang Khandaq, dsb.
Ketiga, dalam masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan dalam masalah ‘amaliyah (praktis) yang tidak perlu pengkajian dan penelaahan, maka suara mayoritas dalam masalah ini bersifat mengikat. Masalah inilah yang disebut masyûrah. Contohnya seperti ketika Rasul saw bermusyawarah dengan para sahabat pada perang Uhud tentang apakah berperang di dalam kota atau di luar kota, dan lalu Rasul mengikuti pendapat mayoritas yang menghendaki berperang di luar kota. Sementara dalam hal strategi perang pada perang Uhud, Rasul tidak merujuk kepada pendapat mayoritas.
Syura Islam Berlawanan Dengan Demokrasi
Tampak jelas bahwa dalam demokrasi, syura menjadi keharusan dalam semua perkara; syura dilakukan dalam penetapan hukum apapun; dan suara mayoritas bersifat mengikat dalam segala hal.
Dalam Islam, syura hukumnya sunnah; umat Islam khususnya pemimpin dan penguasanya dianjurkan untuk memperbanyak syura. Syura tidak boleh dilakukan dalam hal hukum syara’. Suara mayoritas hanya mengikat dalam masalah pelaksanaan aktivitas dan masalah praktis yang tidak perlu pengkajian. Sementara dalam masalah hukum syara’ yang zhanniyah, dan hukum masalah baru; masalah pemikiran dan definisi; dan masalah yang berkaitan dengan keahlian dan keilmuan; maka keputusannya merujuk kepada ra’yu shawab (pendapat yang benar) berdasarkan kekuatan dalil, dan pendapat yang paling kuat.
Dengan demikian tampak jelas bahwa syura dalam ajaran Islam sama sekali berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi, bahkan bertentangan satu sama lain. Karena itu, tentu saja demokrasi tidak sejalan dengan Islam. Lantas jika demikian, apakah pantas umat Islam lebih memilih mengambil demokrasi, dan konsekuensinya tentu saja harus melanggar Islam, mengebiri Islam dan bahkan mengambil sebagian hukum Islam dan meninggalkan sebagian lainnya? Tentu saja tidak. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]


Komentar Al Islam:
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, partai politik tidak melulu memilih calon anggota legislatif, terutama caleg perempuan, karena kualitas yang dimilikinya. Menurutnya, beberapa caleg perempuan tersebut unggul karena popularitas yang dimilikinya. (kompas.com, 25/3).
  1. Dalam sistem pemilu demokrasi manapun, popularitas selalu menjadi faktor penentu. Masalah kualitas apalagi keberpihakan kepada kepentingan dan nasib rakyat, tidak penting.
  2. Bagaimana mungkin sistem yang tidak peduli kualitas seperti itu bisa melahirkan kebaikan dan perubahan ke arah yang baik? Memang pemilu bukan jalan perubahan ke arah kebaikan.
  3. Segera tinggalkan demokrasi dan ambil serta terapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah, niscaya para pengurus umat adalah dari mereka yang berkualitas dan yang pasti peduli kepada kepentingan dan nasib rakyat.
 
Support : Daulah Khilafah | Visi Muslim | Hizbut-tahrir
Copyright © 2014. visi muslim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ade Supriatna
Proudly powered by Blogger