بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Seputar Terputusnya Shalat Karena Lewatnya Wanita di Depan Mushalli
Kepada Ziyad Abu Thariq
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya berada di kamar rawat inap bapak saya yang sedang sakit. Selama
saya menunaikan shalat , di depan saya lewat perawat wanita (dan dia
kafir), apakah shalat saya batal? Perlu diketahui, saya tidak bisa
meninggalkan ruang rawat inap.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Terputusnya shalat dengan lewatnya seorang wanita di depan mushalli
merupakan perkara yang diperselisihkan di kalangan fuqaha. Dan itu
merupakan perkara ibadah dan saya tidak ingin mentabanni tentangnya.
Akan tetapi saya kutipkan untuk Anda pendapat para fuqaha mu’tabar
seputar topik tersebut, sehingga Anda bisa bertaklid kepada siapa yang
Anda mau di antara yang Anda yakini ijtihadnya dalam masalah tersebut:
- Pendapat hanafi bahwa shalat tidak terputus dengan lewatnya wanita dan lainnya. Di dalam al-Mabsûth karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahal Syams al-A`immah as-Sarkhasi (w. 483):
“Dan jika di depannya lewat seorang laki-laki atau wanita atau
keledai atau anjing, tidak terputus shalatnya menurut pendapat kami…”
“Dan untuk kita ada hadits Abi Sa’id al-Khudzri ra., Rasulullah saw bersabda:
«لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ مُرُورُ شَيْءٍ وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Lewatnya sesuatu tidak memutuskan shalat, dan cegahlah semampu kalian.”
- Pendapat malikiyah: Dinyatakan di ad-Dakhîrah karya Abu al-‘Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris bin Abdurrahman al-Maliki yang terkenal dengan al-Qarafi w. 683 H:
“Keenam, ia mengatakan di dalam buku, sesuatu yang lewat di depan mushalli tidak memutus shalat…”
- Pendapat syafi’iyah: Dinyatakan di al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf an-Nawawi W. 686 H:
“Masalah ketiga, jika seseorang shalat menghadap sutrah lalu lewat di
depannya seorang laki-laki atau seorang wanita atau anak kecil atau
seorang kafir atau seekor anjing hitam atau keledai atau binatang melata
lainnya, tidak batal shalatnya dalam pandangan kami…”
- Pendapat hambali: Dinyatakan di kitab al-Mughni karya Abu
Muhammad Muwafaquddin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah
al-Jama’iliy al-Maqdisi tsumma ad-Dimasyqi al-Hanbali, terkenal dengan
Ibn Quadamah al-Maqdisi w. 620 H:
“Masalah, Ia berkata: tidak memutus shalat kecuali anjing hitam al-bahîm”
yakni jika lewat di depannya. Ini yang masyhur dari Ahmad rahimahullah,
dinukilkan oleh jamaah dari beliau. Al-Atsram berkata: Abu Abdillah
ditanya apa yang memutus shalat? Ia menjawab: dalam pandanganku, tidak
memutus shalat sesuatupun kecuali anjing hitam al-bahîm … Makna al-bahîm
adalah yang hitam legam, tidak ada warna lain di tubuhnya selain hitam.
Dari imam Ahmad ada riwayat lain, bahwa shalat itu diputus oleh anjing
hitam, dan wanita jika lewat, dan keledai…”
- Seperti yang Anda lihat, menurut hanafi, maliki dan syafi’iy
(lewatnya wanita) tidak memutus shalat. Sedangkan menurut hanbali dalam
salah satu pendapat, hal itu memutus shalat.
Saya memohon kepada Allah SWT agar melapangkan dada Anda kepada yang baik. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
3 Rajab 1435 H
2 Mei 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_35838
0 comments:
Post a Comment