Oleh: Hafidz Abdurrahman
Partai politik adalah kumpulan manusia yang diikat oleh suatu ikatan,
dibentuk untuk melakukan aktivitas politik, di bawah suatu
kepemimpinan. Partai politik ini ada dua kategori; ideologis (mabda’i) dan pragmatis (waqi’i).
Ikatan yang mengikat partai inilah yang menentukan kategori partai
tersebut, apakah ideologis atau pragmatis. Jika ikatannya adalah ikatan
ideologis, maka bisa dikatakan, bahwa partai tersebut merupakan partai
ideologis.
Namun, jika ikatannya bukan ikatan ideologis, apakah nasionalisme,
kepentingan atau yang lain, bisa dikatakan bahwa partai tersebut
merupakan partai pragmatis. Baik nasionalisme maupun kepentingan,
sama-sama bukan ideologi, karena itu cenderung berubah-ubah menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada. Jika ikatan seperti ini dijadikan
ikatan partai, maka partai tersebut pasti partai pragmatis.
Partai pragmatis ini juga tidak boleh ada dalam negara khilafah,
terlebih jika dasarnya bukan Islam, atau pandangan yang bertentangan
dengan Islam. Selain itu, keberadaan partai politik dalam negara
khilafah adalah untuk menjamin keberlangsungan negara dalam menjalankan
Islam. Karena itu, satu-satunya partai yang harus ada dan hidup di
negara khilafah adalah partai politik ideologis. Bukan partai pragmatis.
Kebijakan Administratif
Karena keberadaan partai politik ideologis ini terbuka dan bergerak
secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, maka baik kantor, tempat
beraktivitas hingga aktivitasnya sendiri bersifat terbuka, bukan
rahasia. Negara dan masyarakat juga dengan mudah bisa mengenalinya.
Secara administratif, partai ini bisa diberitahukan kepada negara
khilafah. Partai ini tidak membutuhkan izin khusus dari negara, selain
pemberitahuan.
Meski demikian, untuk memastikan sifat, karakter dan aktivitasnya,
partai politik ini tetap harus mendeskripsikan dasar, visi, misi,
tujuan, aktivitas, pengurus, keanggotaan, termasuk pendanaannya. Dari
sini, partai politik ini bisa diketahui, apakah dibangun dengan dasar
Islam, atau bukan. Visi, misi, tujuan dan aktivitasnya juga harus
dideskripsikan untuk memastikan, bahwa antara dasar dan turunannya sama,
yaitu sama-sama Islam dan tidak menyimpang dari Islam.
Demikian halnya dengan keanggotaan dan pendanaannya. Dari aspek
keanggotaannya, kita bisa mengidentifikasi, apakah partai merupakan
partai ideologis atau pragmatis. Partai ideologis akan merekrut anggota,
setelah anggotanya meyakini ide yang diperjuangkannya. Beda dengan
partai pragmatis, yang merekrut anggota dengan cara asal, dan tidak
terikat dengan ideologi partainya. Aspek ini penting, karena boleh jadi
partai tersebut awalnya dibentuk dengan proses yang benar, namun
kemudian di tengah jalan mengalami penyimpangan, karena adanya unsur
luar yang masuk di dalam tubuh partai tersebut.
Hal yang sama juga bisa terjadi dalam kasus pendanaan. Partai
ideologis ini tidak akan menerima dana dari luar, terutama orang,
kelompok atau negara kafir. Karena ini bisa menjadi celah untuk
melemahkan dan mengontrol partai. Karena itu, secara administratif
partai tersebut perlu mencantumkan dasar, visi, misi, tujuan, aktivitas,
pengurus, keanggotaan, termasuk pendanaannya ketika diberitahukan
keberadaannya kepada negara.
Mensterilkan dari Intervensi
Secara administrasi, boleh jadi partai tersebut lolos verifikasi, dan
dinyatakan sah berkiprah di tengah-tengah masyarakat, setelah
keberadaannya diberitahukan kepada negara khilafah. Namun, belum tentu,
steril dari potensi intervensi, jika tidak dipastikan bahwa SDM yang
menjadi anggota partai tersebut mengemban ideologi yang sama dengan
partai ini.
Perlu dicatat, celah keagenan asing bisa terjadi karena adanya SDM
yang dididik dengan ideologi mereka, dia pun memberikan loyalitasnya
kepada mereka, lalu dia disusupkan ke dalam partai tertentu. SDM seperti
ini dengan mudah terdeteksi, jika dia masuk di dalam partai ideologis.
Karena, ikatan ideologis di dalam partai ini akan bisa memfilter anasir
asing yang tidak sama dengan ideologinya. Tetapi, jika partai ini tidak
mempunyai ikatan ideologis, maka anasir asing ini tidak mudah dideteksi.
Karena itu, dari aspek fikrah dan thariqah tersebut
intervensi asing yang memanfaatkan celah keagenan tadi bisa ditangkal
sejak dini. Akidah Islam sebagai kaidah berpikir dan kepemimpinan
berpikir bisa dijadikan penangkal masuknya intervensi asing yang
dilakukan melalui celah keagenan tersebut. Demikian juga dengan
pemikiran dan hukum Islam yang menjadi standar kata dan perbuatan bisa
menjadi filter yang akurat.
Selain aspek keagenan melalui faktor pemikiran, faktor lain yang bisa
menjadi celah yang bisa dieksploitasi adalah faktor pendanaan. “Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah.” demikian, sabda Nabi. Nabi juga menegaskan, “Kemuliaan mereka (orang Mukmin) itu terletak pada ketidakbergantungannya kepada manusia.” Dengan
diberi dana, atau berharap mendapat bantuan dana dari pihak lain, maka
partai politik menjadi tidak independen. Meski secara ideologis boleh
jadi ikatannya benar, namun jika partai ini tidak mandiri, maka potensi
intervensi ini sangat terbuka.
Karena itu, untuk menjaga kemurniaannya, partai politik ini harus
disterilkan dari berbagai ketergantungan pada pihak asing. Maka, tidak
ada cara lain bagi partai politik ini, kecuali harus memiliki pendanaan
sendiri. Bisa dari iuran anggotanya, atau usaha halal yang lain.
Selain itu, partai politik yang ada dan hidup di negara khilafah
tidak boleh menjalin komunikasi dan kerja sama dengan negara asing.
Sebab, komunikasi dan kerja sama apapun yang dilakukan dengan negara
asing harus melalui satu pintu, yaitu negara khilafah, melalui
Departemen Luar Negeri Negara Khilafah.
Jika Terbukti Tidak Steril
Setelah berbagai tindakan dan kebijakan yang dilakukan tadi ternyata
masih ada partai politik tidak steril dari intervensi asing, maka negara
khilafah bisa mengambil tindakan tegas. Pertama, negara khilafah bisa membekukan sementara atau selamanya partai politik seperti ini. Kedua, para pengurus dan atau anggotanya bisa dimintai pertanggungjawaban, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ketiga, jika terbukti pengurus atau anggotanya menjadi agen negara kafir, maka mereka bisa dikenai sanksi hukum.
Itulah berbagai kebijakan yang bisa diambil oleh negara khilafah
untuk memastikan agar partai politik yang ada dan hidup di dalam
wilayahnya benar-benar steril dari berbagai kepentingan asing. Dengan
cara seperti ini, negara khilafah juga memastikan jaminan
keberlangsungannya sendiri. Karena, adanya partai politik ideologis ini
merupakan jaminan bagi keberlangsungan negara khilafah. Wallahu a’lam.(mediaumat.com, 19/5/2014)
0 comments:
Post a Comment