بسم الله الرحمن الرحيم
Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Seputar Perkawinan dan Keadaannya
Kepada Mysite Fantastica dan дуллах Ахъяров
Pertanyaan Mysite Fantastica
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apakah Anda mungkin menjawab pertanyaan ini jika Anda berkenan?
Saya hidup di lingkungan yang disitu tidak ada agama dan akhlaq.
Islam di tengah kami hanya sebutan atau simbol yang disematkan terhadap
kami… Sekolah-sekolah kami mempelajari kurikulum yang bertentangan
dengan Islam…
Pertanyaan: saya tidak ingin menikah. Sebab saya tahu, saya tidak
akan mampu membuat anak-anak dan puteri-puteri saya berpegang kepada
Islam “seolah-olah saya memegang bara api.”
Saya tahu bahwa anak-anak saya akan mempelajari apa yang justru
membahayakan mereka sementara saya tidak punya waktu untuk mengajari
mereka disebabkan kesibukan saya. Dan juga kondisi akan memaksa isteri
saya bekerja juga…
Ringkasnya, ada hadits yang mengatakan bahwa pernikahan adalah separo
agama dan saya benar-benar membacanya. Dan ada juga hadits yang
mengatakan yang maknanya bahwa fusâq al-ummah mereka adalah al-‘uzâb (orang yang tidak menikah), apakah ini benar, bahwa jika saya tidak menikah berarti tidak akan sempurna agama saya?…
Saya mohon memperoleh jawaban dari Anda dan saya ucapkan banyak terima kasih.
Pertanyaan:Абдуллах Ахъяров
- Ассаламу алейкум ва рахматуллахи ва баракатух. Пусть Аллах вас хранит и воздаст вам раем.
У меня два вопроса.
- Я хочу жениться и когда узнаю о какой то сестре нахожу ее опекуна, чтоб взять разрешение встретиться с его дочерью. Отец будучи соблюдающим, нашим братом, не зная меня лично, дает разрешение пообщаться с дочерью и обычно встреча проходит где то в парке или кафе(общественном месте). Не лучше ли, если эта встреча проходила бы у девушки дома, так как обычно при встрече вне дома девушка проявляет не решительность и просто отказывает?
- У нас в Крыму много братьев желающих жениться, но многие сестры отдают предпочтение учебе, ссылаясь на то что это сунна. Хотелось бы узнать для девушки перед Аллахом лучше быть учащейся в светском заведении или выйти замуж?
Terjemahan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Semoga Allah menjaga Anda dan memasukkan Anda ke dalam surga.
Saya punya dua pertanyaan:
- Saya ingin menikah. Ketika saya menemukan seorang ukhti dan saya temui walinya untuk mendapat izin bertemu dengan puterinya, bapak konservatif itu yang tidak mengenal saya secara personal memberi saya izin bertemu puterinya. Dan biasanya pertemuan in terjadi di taman umum atau kedai. Bukankah lebih afdhal pertemuan itu terjadi di rumah ukhti itu? Khususnya bahwa para akhwat merasa ragu karena perasaan mereka akan ketidakseriusan ketika bertemu dengan mereka di tempat rekreasi atau kedai yang menyebabkan akhwat itu menolak pernikahan, biasanya.
- Banyak akhwat di sini di Crimea bertekat untuk menikah akan tetapi banyak dari akhwat tidak menikah dan mengutamakan sekolah dengan alasan bahwa sekolah adalah sunnah. Di sini saya ingin bertanya, bukankah yang lebih afdhal di sisi Allah SWT adalah akhwat itu menikah dan mengutamakan dan mengedepankan hal itu dari sekolah di lembaga-lembaga sekuler ini?
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaa Mysite Fantastica danЭмиль Сайфуллаев memiliki kemiripan,
keduanya berhubungan dengan pernikahan dan keadaannya. Oleh karena itu
jawaban saya di bawah ini adalah untuk keduanya. Semoga Allah memberi
keduanya petunjuk kepada perkara mereka yang paling lurus:
- Allah SWT menciptakan manusia dan menjadikan diantara tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan suami isteri laki-laki perempuan, dan Dia jadikan diantara keduanya rasa cinta dan kasih sayang dalam pernikahan sesuai hukum-hukum syara’. Allah SWT berfirman:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(TQS ar-Rum [30]: 21)
- Islam mendorong untuk menikah. Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama:
- Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi saw lalu beliau bersabda:
«مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
“Siapa saja diantara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah
dia menikah, sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga
kemaluan, dan siapa saja yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa
karena puasa itu perisai baginya.”
- Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak dari Anas bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ امْرَأَةً صَالِحَةً، فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِي»
“Siapa yang diberi Allah isteri shalihah, maka sungguh Allah
telah menolongnya atas separo agamanya, maka hendaklah ia bertakwa
kepada Allah pada separo lainnya.”
Al-Hakim berkata: “hadits ini sanadnya shahih.” Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
- Kemudian orang yang berusaha untuk menikah guna menjaga kesuciannya, dia adalah salah seorang dari tiga golongan yang akan ditolong Allah SWT. Imam Ahmad telah mengeluarkan di Musnad-nya dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda:
«ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى
اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ
وَجَلَّ، وَالنَّاكِحُ لِيَسْتَعْفِفَ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ»
“Tiga golongan yang masing-masing menjadi hak Allah SWT untuk
menolongnya: seorang mujahid di jalan Allah, orang yang menikah demi
menjaga kesucian dirinya, dan al-mukâtab (hamba sahaya yang
mengikat perjanjian dengan tuannya membayar sejumlah harta untuk
memerdekakan dirinya) yang ingin membayarnya.”
- Rasulullah saw melarang tidak menikah bagi orang yang mampu menikah. An-Nasai telah mengeluarkan dari Samurah bin Jundub dari Nabi saw:
«أَنَّهُ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ»
Bahwa Beliau melarang membujang (tidak menikah selamanya)
Ibn Majah juga telah mengeluarkan yang demikian.
- Rasul saw telah berpesan kepada para bapak jika datang kepada mereka orang yang mereka ridhai agama dan akhlaknya agar menikahkannya. At-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ
تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ
فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang mengkhitbah kepada kalian orang yang kalian ridhai
agama dan akhlaknya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka
akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Ibn Majah telah mengeluarkan dengan lafazh:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlaknya dan
agamanya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada
fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
- Demikian juga Rasul saw berpesan agar dipilih seorang wanita shalihah yang memiliki kebaikan agama yang menjaga suaminya, anak-anaknya dan rumahnya. Al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw, Beliau bersabda:
«تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ:
لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ
الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ»
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita
yang memiliki agama, niscaya selamat tanganmu.”
- Sedangkan ucapan Anda “ada hadits yang mengatakan yang maknanya “fusâq al-ummah adalah orang yang tidak menikah”, maka hadits ini dha’if. Hadits itu seperti berikut: Ahmad telah mengeluarkan di Musnad-nya dari seorang laki-laki dari Abu Dzar, ia berkata: “seorang laki-laki yang disebut ‘Akaf bin Bisyr at-Tamimi menemui Rasulullah saw lalu Nabi saw bersabda kepadanya:
«يَا عَكَّافُ، هَلْ لَكَ مِنْ زَوْجَةٍ؟» قَالَ: لا… قَالَ: «إِنَّ سُنَّتَنَا النِّكَاحُ، شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ…»
“Ya ‘Akaf apakah kamu punya isteri?” Ia menjawab: “tidak…” Nabi
bersabda: “sesungguhnya sunnah kami adalah pernikahan. Dan seburuk-buruk
dari kalian adalah orang yang tidak menikah (‘uzâb)…”
Hadits ini sanadnya dha’if karena kemajhulan seorang perawi dari Abu
Dzar. Dan karena kekacauan yang terjadi pada sanad-sanadnya.
Ath-Thabarani mengeluarkan di Mu’jam al-Kabîr dan yang lain
dari jalur Buqiyah bin Walid, keduanya dari Muawiyah bin Yahya dari
Sulaiman bin Musa dari Makhul dari Udhaif bin al-Harits dari ‘Athiyah
bin Busrin al-Mazini, ia berkata: “’Akaf bin Wada’ah al-Hilali datang
kepada Rasululla saw … lalu ia menyebutkannya. Sanad ini dhaif karena
Muawiyah bin Yahya ash-Shadfiy, dan Buqiyah bin al-Walid juga dhaif.
Oleh karena itu, orang yang tidak menikah (al-‘uzâb) tentu saja bukan lantas seburuk-buruk manusia. Akan tetapi bisa jadi seburuk-buruk orang itu ada dari al-uzâb, dan dari selain mereka, sesuai sejarah masing-masing.
Ringkasnya, Rasul saw mendorong untuk menikah bagi orang yang mampu
untuk menikah. Menikah itu lebih menjaga agama seseorang, lebih
membentengi kemaluan dan lebih menundukkan pandangan… Demikian juga
Rasul saw melarang membujang (at-tabattul) yakni tidak menikah
selamanya… Atas dasar itu, selama Anda wahai penanya, mampu menikah,
maka saya berpesan untuk menikah dan Anda pilih seorang wanita shalihah,
Anda kerahkan segenap usaha dalam membangun keluarga yang saleh,
ikhlaskan untuk Allah SWT, dan jujurlah dengan Rasulullah saw. Dan
sungguh Anda dengan izin Allah SWT Anda akan mampu menumbuhkan anak-anak
Anda dengan pertumbuhan yang saleh. Dan Allah menjadi penolong
orang-orang saleh.
- Adapun apa yang dinyatakan di pertanyaan seorang pemuda Ukraina, maka jawabannya sebagai berikut:
- Rasul saw berpesan kepada siapa yang ingin mengkhitbah seorang wanita agar melihatnya. Rasulullah saw dalam apa yang telah dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dari Bakri bin Abdullah al-Muzani dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa ia mengkhitbah seorang wanita maka Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا»
“Lihat dia, sesungguhnya itu lebih melanggengkan diantara kalian berdua.”
Dan dalam hal ini (juga ada riwayat) dari Muhammad bin Maslamah,
Jabir, Abu Humaid, Abu Hurairah dan Anas. “Ini hadits hasan.”
Dikeluarkan oleh al-Hakim juga dan dia berkata “shahih menurut syarat
syaikhayni, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Maka dimungkinkan untuk orang yang mengkhitbah tersebut pergi ke
keluarga wanita itu dan melihat apa yang mubah dari wanita itu yakni
wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi tidak boleh berkhalwat
dengannya atau keluar bersamanya… sebab ia tetap orang asing bagi wanita
itu. Oleh karena itu, saya heran dengan apa yang dinyatakan di
pertanyaan bahwa Anda ingin melihat wanita itu di rumah keluarganya, dan
mereka berkata kepada Anda, tidak tetapi keluarlah bersamanya dan lihat
dia! Seolah-olah ada kerancuan di dalam pertanyaan itu.
- Adapun yang ada dalam pertanyaan: apakah menyelesaikan sekolah perguruan tinggi bagi perempuan lebih utama dari menikah jika datang orang yang datang kepadanya yang dia ridhai agama dan akhlaknya, maka yang benar adalah yang dinyatakan di hadits Rasulullah saw yang telah dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ
تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ
فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang mengkhitbah kepada kalian orang yang kalian ridhai
agama dan akhlaknya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka
akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Ibn Majah telah mengeluarkan dengan lafazh:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlaknya dan
agamanya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada
fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Jelas bahwa qarinah larangan itu adalah jazim untuk para wali wanita
menolak orang yang mengkhitbah jika tidak ada sesuatu yang dicela dalam
hal agama dan akhlaknya, yakni bukan hanya shalat dan puasa laki-laki
itu… akan tetapi muamalahnya dengan orang, baiknya perilaku dia dan
keterikatannya dalam semua itu dengan hukum-hukum syara’. Jika keluarga
itu bertanya tentang agama laki-laki itu dan muamalahnya dengan orang
lain terikat dengan hukum-hukum syara’ dan terbukti bagi mereka bahwa
agama dan akhlaknya mereka ridhai dengan izin Allah, maka haram bagi
wali untuk menolak dan melarang pernikahan puteri mereka dari orang yang
mengkhitbah itu dengan alasan agar puterinya itu menyelesaikan studi
perguruan tinggi. Akan tetapi hendaknya mereka menyetujui dan tidak
menghalangi puteri mereka menikah. Ini lebih menjaga agama dan lebih
lurus dengan izin Allah.
Pada penutup, saya berpesan kepada setiap orang yang mampu menikah
agar menikahi seorang wanita shalihah. Wanita shalihah itu merupakan
perhiasan dunia seperti yang ada di ‘Umdah al-Qari’ Syarh Shahih al-Bukhari dari Ali ra., bahwa:
“الْحَسَنَة فِي الدُّنْيَا
الْمَرْأَة الصَّالِحَة، وَفِي الْآخِرَة الْجنَّة” الواردة في الآية
الكريمة: ﴿رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾
“Kebaikan di dunia adalah wanita shalihah, dan di akhirat adalah surga yang ada di dalam ayat yang mulia: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka“. (TQS al-Baqarah [2]: 201)
Saudaramu
27 Rabiuts Tsani 1435 H
27 Februari 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_33798
0 comments:
Post a Comment