Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP)
kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Ketua BPK, Hadi Purnomo memaparkan dalam laporan tersebut disimpulkan
bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan
penyertaan modal sementara.
Terkait penyimpangan tersebut, lanjut Hadi, merugikan keuangan negara
sebesar Rp 689.394 miliar dari pemberian FPJP ke Bank Century dan
merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,742 triliun dari pemberian
penyertaan modal sementara ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank
Mutiara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat
penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait pemberian FPJP dari Bank
Indonesia (BI) ke bank Century yg menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 689.394 miliar. Nilai tersebut merupkan keseluruhan penyerahan FPJP
dari BI ke Bank Century tanggal 14, 17 dan 18 Nopember 2008,” jelas Hadi
di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Kemudian, lanjut Hadi, terkait kerugian negara sebesar Rp 6,742
triliun adalah keseluruhan pemberian penyertaan modal sementara dari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 Nopember 2008
sampi 24 Juli 2009.
Seperti diketahui, KPK memang masih melengkapi berkas perkara kasus Century milik tersangka Budi Mulya.
Namun, Pimpinan KPK memang berulang kali mengatakan bahwa
penyelesaian kasus Century menjadi prioritas lembaga antikorupsi
tersebut.
Bahkan, Ketua KPK, Abraham Samad sempat mengatakan bahwa siap
meletakan jabatannya jika kasus Century tak kunjung terang sampai akhir
2012.
Terkait kasus Century, KPK sudah memeriksa Jusuf Kalla sebagai saksi
ahli. Demikian juga, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie sudah
diminta KPK untuk memjadi saksi ahli dalam kasus Century.
Selain itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi penting yaitu Gubernur
Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai mantan Direktur Utama Bank Mandiri yang saat itu hadir dalam dua
rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain Agus, KPK juga sudah memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia
Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.
KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi penting lainnya. Salah satunya
Fuad Rahmany yang dulu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Fuad mengaku diperiksa penyidik
KPK soal dua buah rapat dimana dia dijadikan sebagai nara sumber.
Menurut pria yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Bank
Century tidak cocok disebut sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang
Kusmianto, Mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Mantan Direktur
Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan
mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita
Widorini.
KPK telah menetapkan eks Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi
Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang
Pengawasan, Siti Fadjriah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab
atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian
FPJP ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century
sebagai bank gagal
Terkait kasus Century, dari hasil pemeriksaan audit investigatif BPK
sebelumnya, diduga ada rekayasa Bank Indonesia dalam merubah persyaratan
CAR. Perubahan itu disinyalir supaya Bank Century memperoleh FPJP dari
BI. Pada 30 September 2008, CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi
Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008, mensyaratkan bank umum yang bisa
memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.
Namun tak sampai sebulan aturan itu diubah. BI kemudian mengeluarkan
PBI No. 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Intinya, peraturan itu
merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki
CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.
Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai
Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman
Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang dikeluarkan BI untuk Bank
Century mencapai Rp 689 miliar.
Setelah FPJP tak membantu, maka diputuskan dilakukan rapat KSSK, guna
menentukan nasib Bank Century dan mengantisipasi terjadinya dampak
sistemik dari kegagalan Bank Century. Dalam rapat itu diketahui, Bank
Indonesia ngotot agar Bank Century ditetapkan gagal berdampak sistemik.
Saat itu diketahui, dana talangan untuk Bank Century hanya dibutuhkan
sekitar Rp 600 miliar. Namun setelah diaudit ulang, terjadi
pembengkakan dana hingga Rp6,7 triliun. (suarapembaruan.com, 25/12/2013)
0 comments:
Post a Comment