Pemerintah kembali akan menaikkan
tarif listrik untuk 6 golongan, baik pemerintah, rumah tangga, maupun
industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
mengatakan, kenaikan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2014 mendatang.
Jero menjelaskan apabila tarif
listrik tidak dinaikkan, maka anggaran subsidi listrik dapat terus
membengkak. “Kalau tidak dinaikkan, maka PLN bisa kekurangan dana. Kalau
PLN mati, mereka tidak bisa menambah pelanggan baru karena ada 4 juta
pelanggan yang punya rumah baru belum terpasang listrik,” kata Jero di
Gedung DPR, Selasa (3/6/2014).
Untuk sektor rumah, golongan rumah
tangga berdaya 1.300, 2.200, dan 3.500 hingga 5.000 volt ampere (VA),
masing-masing akan ditetapkan kenaikan sebesar rata-rata 11,36 persen,
10,43 persen, dan 5,70 persen.
Kenaikan tersebut dilakukan bertahap
setiap 2 bulan yang direncanakan per 1 Juli 2014. Dengan kenaikan itu,
penghematan subsidi diharapkan masing-masing Rp 1,84 triliun, Rp 0,99
triliun, dan Rp 0,37 triliun.
“Yang 1.300 ke atas ini kan (secara
ekonomi) sudah relatif mampu, apalagi yang 6.000 sudah naik (tarif
listriknya). Yang sedang saya hitung yang 3.500 mau kita naikkan juga,”
ujar Jero.
Adapun untuk industri I-3 non go
public, tarif listrik akan dinaikkan secara bertahap rata-rata 11,57
persen setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Diperkirakan akan berpengaruh
terhadap penghematan subsidi listrik sebesar Rp 4,78 triliun.
Sementara itu, kenaikan untuk
golongan pemerintah P-2 atau di atas 200 kVA akan dilakukan bertahap
rata-rata 5,36 perseb setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Penghematan
subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 0,10 triliun.
Untuk golongan penerangan jalan umum
P-3 kenaikan tarif dilakukan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap 2
bulan mulai 1 Juli 2014. Rp 0,43 triliun subsidi listrik diharapkan
dapat dihemat.
Dengan kenaikan tarif listrik tersebut, Jero mengharapkan ada penghematan listrik. [kompas/visimuslim.com]
0 comments:
Post a Comment