Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kerugian Rp 1 triliun dalam
proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 6 triliun itu masih hitungan-hitungan
sementara. “Sementara ini masih kasar ya, dugaan kerugian di atas 1
triliun,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan menjelaskan, dalam pengadaan proyek e-KTP itu, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga. “Ada beberapa dugaan mark up. Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP,” ujarnya.
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider
Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55
ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (liputan6.com, 23/4/2014)
0 comments:
Post a Comment