“Pasal berapa yang harus kita terapkan (untuk masyarakat yang tak
menggunakan hak pilih)? Kalau ada pasal yang dilanggar, kami tegakkan
aturan itu,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen,
Selasa (25/2/2014).
Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Badan Intelijen
Keamanan (Baintelkam) Polri mencurigai ada upaya menggagalkan
pelaksanaan pemilu oleh kelompok tertentu. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih.
Menurut Kepala Biro Analisis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Sukamto
Handoko, ajakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran
hukum dan termasuk pidana pemilu. Namun, sebelum memidana seseorang,
polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan Badan
Pengawas Pemilu.
Kapolri membantah wacana penjatuhan sanksi pidana pemilu terhadap
pengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih berasal dari Polri.
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih
dengan tenang dan tak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun juga.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky
Sompie mengatakan ajakan tak menggunakan hak pilih bukan pidana pemilu.
Namun, bila dalam proses ajakan itu terdapat unsur paksaan atau tindak
kekerasan barulah ada pelanggaran pidana berdasarkan Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (KUHP).
Ronny mengatakan Polri dalam menangani pelanggaran pemilu tidak
memutuskan sendiri jenis-jenis pelanggaran itu. Polri, kata dia,
berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di Bawaslu. (kontan.co.id,26/2)
0 comments:
Post a Comment