Al-Islam edisi 688, 8 Rabiul Awwal 1435-10 Januari 2014
Peringatan maulid tanggal 12 Rabiul Awwal biasanya hanya diidentikkan
dengan peringatan kelahiran Nabi Muhammad saw. Padahal jika didalami
perjalanan kehidupan Rasulullah saw dan sahabat, tanggal tersebut
merupakan tanggal tiga peristiwa besar terkait kehidupan Nabi saw,
risalah dan dakwah beliau. Tanggal tersebut merupakan maulid Nabi saw,
sekaligus maulid Daulah Islamiyah pertama dan maulid Khilafah Rasyidah
pertama. Ketiganya merupakan satu kesatuan rangkaian perjalanan
kehidupan Nabi saw, dakwah dan risalah Beliau.
Maulid Nabi saw
Nabi SAW dilahirkan hari Senin 12 Rabiul Awal tahun Gajah di Makkah (Ibnul Qayyim, Zadul Maad,
I/28). Kelahiran beliau itulah yang diperingati. Yang diperingati
adalah kelahiran orang yang diberi nama Muhammad yang kelak diangkat
oleh Allah SWT menjadi Nabi dan Rasul utusan-Nya. Kepadanya Allah
turunkan wahyu dan risalah agar dia sampaikan kepada seluruh umat
manusia. Peringatan maulid Nabi saw tidak bisa dilepaskan dari kedudukan
beliau sebagai rasul utusan Allah; dan tidak boleh dilepaskan dari
risalah yang beliau bawa dan dakwahkan. Peringatan maulid Nabi saw
haruslah mengandung perenungan tentang sikap kita terhadap Nabi saw,
dakwah beliau dan risalah yang beliau bawa, dan bagaimana kita
menerjemahkan semua itu dalam kehidupan.
Dalam konteks ini, satu hal penting tidak boleh dilupakan. Yaitu
bahwa beliau bukan hanya memiliki satu kedudukan sebagai Nabi saja.
Tetapi, beliau menduduki dua kedudukan sekaligus: pertama, sebagai nabi dan rasul, dan kedua, sebagai penguasa yakni kepala negara. Hal itu bisa dibuktikan dengan nash al-Quran.
Sebagai Nabi dan Rasul, tugas beliau hanyalah menyampaikan risalah. Allah SWT berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, jika kamu
berpaling sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan
(risalah Allah) dengan terang.” (TQS at-Taghabun [64]: 12)
Disamping itu, Nabi saw juga diperintahkan Allah untuk memutuskan perkara di antara manusia. Allah berfirman:
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan
kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS al-Maidah [5]: 48)
Perintah yang sama juga dinyatakan oleh Allah dalam ayat-ayat
lainnya. Itu juga merupakan perintah kepada umat Islam untuk memutuskan
perkara di tengah manusia, apa saja perkara itu, menurut apa yang telah
diturunkan oleh Allah, yaitu menurut syariah Islam. Sekaligus merupakan
perintah untuk menerapkan hukum-hukum syariah secara total dalam seluruh
perkara di tengah masyarakat.
Perintah kepada Nabi saw tersebut merupakan perintah kepada umatnya
selama tidak ada dalil yang mengkhususkan hanya untuk beliau. Dalam hal
ini tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Maka hal itu juga menjadi
perintah bagi seluruh kaum Muslim untuk memutuskan segala perkara yang
terjadi, hanya dengan syariah Islam.
Maulid Daulah Islamiyah Pertama
Bulan Rabiul Awal adalah bulan Nabi saw berhijrah dari Mekkah ke
Madinah. Beliau mulai berhijrah meninggalkan Gua Tsur malam Senin
tanggal 1 Rabi’ul Awal 1 H (16 September 622 M). Nabi saw. sampai di
Quba’ hari Senin, 8 Rabiul Awal 1 H (23 September 622 M), lalu berdiam
di sana empat hari (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis). Lalu Nabi saw.
memasuki Madinah hari Jumat 12 Rabiul Awal 1 H (27 September 622 M).
(Shafiyurrahman Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah (terj.), hal. 232-233; Ahmad Ratib Armusy, Qiyadatur Rasul, hal. 40).
Hijrah beliau lakukan setelah beliau dibaiat oleh 75 orang perwakilan
kaum Anshar dari suku Aus dan Khazraj dalam peristiwa Baiat Aqabah II.
Baiat Aqabah II ini merupakan akad penyerahan kekuasaan dari suku Aus
dan Khazraj kepada Nabi saw. Itu merupakan akad pengangkatan Nabi saw
sebagai kepala negara dan akad pendirian Daulah Islamiyah. (Al-Marakbi, Al-Khilafah Al-Islamiyah Bayna Nuzhum Al-Hukm Al-Muashirah, hal. 16). Maka secara hukum (de jure) Daulah Islamiyah pertama terbentuk pada saat itu.
Namun kepemimpinan Nabi saw sebagai penguasa dan kepala negara itu secara riil (de facto)
baru terwujud ketika beliau tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabiul Awal
1 H. Maka tanggal itu bisa dinyatakan sebagai maulid Daulah Islamiyah
pertama.
Begitu tiba di Madinah, Nabi Faw. langsung melengkapi pilar negara,
dengan melebur kaum Muhajirin dengan Anshar dengan jalan
mempersaudarakan mereka atas dasar akidah Islamiyah. Berikutnya beliau
membangun masjid Nabawi sebagai sentral kehidupan masyarakat sekaligus
tempat beliau menjalankan berbagai aktivitas termasuk pemerintahan. Lalu
beliau menyusun Piagam Madinah yang oleh para sejarahwan dinilai
sebagai konstitusi modern pertama. Hal yang menonjol di dalamnya adalah
akidah Islam dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara, dan syariah
Islam sebagai hukum untuk mengatur segala urusan dan interaksi di
masyarakat yang majemuk dari sisi etnis, dan agama, yang juga mencakup
orang-orang non muslim baik orang musyrik, Nashrani dan Yahudi.
Berikutnya, Beliau mengangkat para pejabat negara, wali, ‘amil, para
panglma dan komandan, para qadhi dan aparatur lainnya. Nabi saw
mengirimkan berbagai ekspedisi militer dan memimpin langsung sejumlah
perang di antaranya. Beliau mengirimkan utusan kepada para raja,
pemimpin dan kaisar, disamping juga menerima delegasi dari mereka. Nabi
saw. memutuskan perkara dan perselisihan yang diadukan kepada beliau.
Beliau menjalankan hukum-hukum perekonomian, membagi zakat, menentukan
kharaj, mengatur kepemilikan umum dan sebagainya. Ringkasnya, disamping
menyampaikan risalah, Nabi saw. juga memimpin negara dan
mengimplementasikan hukum-hukum syariah islam dalam segala aspek
kehidupan. Hal itu terus beliau lakukan hingga beliau wafat. Semua itu
merupakan teladan yang harus kita teladani dan bagian dari risalah Islam
yang harus kita jalankan dan lanjutkan.
Tugas kenabian sudah berakhir dengan wafatnya Nabi SAW. Namun tugas
kepemimpinan negara dan menerapkan syariah Islamiyah tidak berakhir,
tetapi dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sebagai kepala negara Khilafah
sepeninggal Nabi SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW:
«كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ
تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ. كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ.
وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ. وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ
“Dahulu Bani Israil diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali
seorang nabi wafat, dia digantikan nabi lainnya. Dan sesungguhnya tak
ada lagi nabi sesudahku, yang ada adalah para khalifah dan jumlah mereka
akan banyak…” (HR Muslim).
Maulid Khilafah Rasyidah
Nabi saw. wafat hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H. (Ibnu Katsir, As-Sirah An-Nabawiyah,
IV/507). Nabi saw. wafat pada waktu Dhuha hari Senin itu. Lalu sebagian
sahabat menyibukkan diri untuk memilih pengganti Nabi sebagai kepala
negara. Pemakaman jenazah Nabi saw pun ditunda dan para sahabat semuanya
menyetujui hal itu dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Pada
hari Senin itu pula, Abu Bakar ash-Shiddiq dipilih lalu dibaiat dengan
baiat in’iqad sebagai khalifah. Esoknya pada hari Selasa, Abu Bakar
ash-Shiddiq dibaiat oleh kaum muslimin di masjid dengan baiat tha’at.
Setelah sempurna semua itu, Abu Bakar ash-Shiddiq memimpin prosesi
pemakaman jenazah Rasul saw yang mulia pada pertengahan malam pada malam
Rabu.
Jadi tanggal 12 Rabiul Awal menjadi tanggal wafatnya Nabi saw.
Sekaligus menjadi tanggal maulid Khilafah Rasyidah dengan pimpinan
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq untuk melanjutkan penerapan Syariah Islam
dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia yang sebelumnya dilakukan
dan dipimpin oleh Nabi saw. Khilafah Rasyidah itu pada hakikatnya
adalah kelanjutan dan untuk melanjutkan daulah islamiyah dan segala
aktivitasnya yang dirintis dan didirikan oleh Nabi saw. Eksistensi
Khilafah Rasyidah itu dijaga betul oleh para sahabat. Khilafah Rasyidah
itu adalah bagian dari sunnah Khulafa`ur Rasyidin yang diperintahkan
Nabi agar kita genggam erat. Nabi saw berpesan kepada kita:
« … فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ
فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ …»
“…Maka kalian wajib berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. …” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan Tirmidzi )
Wahai Kaum Muslimin
Ketiga peristiwa itu (maulid Nabi saw, maulid Daulah Islamiyah
pertama dan maulid Khilafah Rasyidah) tidak bisa dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dari rangkaian perjalanan kehidupan Nabi saw.,
risalah dan dakwah beliau. Ketiganya harus dipahami, direnungkan dan
diambil pelajaran untuk diterjemahkan dalam sikap dan aktivitas saat ini
dalam rangka meneladani Nabi saw.; menjaga, memelihara dan melanjutkan
sunnah beliau; menerapkan Islam dan syariahnya yang beliau bawa; dan
melanjutkan dakwah beliau dan mengemban risalah beliau, risalah Islam ke
seluruh dunia. Hal itu harus diwujudkan dalam bentuk terlibat aktif
dalam perjuangan untuk mewujudkan penerapan syariah Islam secara total
dan menyeluruh dan perjuangan untuk menegakkan Khilafah Rasyidah kedua
yang mengikuti manhaj kenabian. Dan itulah sesungguhnya yang
diperintahkan Rasul kepada kita umat Islam.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (TQS an-Nur [24]: 63)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam:
Lembaga Survei Cirus Surveyors Group mengukur seberapa besar tingkat
kepercayaan publik terhadap partai politik. Hasilnya, hanya tersisa 9,4%
responden yang masih percaya kepada parpol. “Sebanyak 9,4% responden
masih percaya dengan kinerja partai politik, sebanyak 39,2% kurang
percaya, 40% tidak percaya, dan 11,4% tidak tahu,” kata Direktur Riset
Cirus Surveyors Group Kadek Dwita Apriyani. (Detik.com, 5/1/2014).
- Wajar saja, sebab parpol peserta pemilu yang ada tidak memperjuangkan kepentingan rakyat; kader hampir semua parpol bahkan parpolnya sendiri terlibat korupsi; dan wakil rakyat dan eksekutif yang nota bene semuanya berasal dari parpol, membuat berbagai UU, yang ketika diterapkan justru menindas rakyat.
- Sumber pangkalnya adalah dijadikannya ideologi sekuler kapitalisme dan demokrasi sebagai pegangan berpolitik.
- Hanya jika ideologi Islam dijadikan pegangan berpolitik dan bernegara, maka politik, politisi dan parpol benar-benar membawa kebaikan bagi umat.
0 comments:
Post a Comment