
Bukan hanya setuju, menteri dan aktivis hak-hak perempuan Mesir
Mervat Tallawy yang menjadi pemimpin delegasi Mesir pada sidang tersebut
malah menantang pihak yang menolak liberalisasi perempuan tersebut.
“Kami tidak akan pernah menyerah pada jaringan yang memberlakukan
konservatisme terhadap kaum perempuan di semua wilayah dunia,” kata
Tallawy usai menandatangani konsensus setebal 24 halaman tersebut, Sabtu
(22/3) seperti dilansir Al-Jazeera.com, sehari setelahnya.
Konsensus yang akan diberlakukan tahun depan tersebut disepakati oleh
45 negara yang diklaim bukan hanya terdiri dari negara-negara liberal
tetapi juga negara-negara yang terkenal relijius dan konservatif seperti
Mesir dan Vatikan.
Kenyataan itu sangat disesalkan Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir
Indonesia (Muslimah HTI) Iffah Ainurrochmah. Menurutnya, negeri-negeri
Muslim semestinya menentang dan menolak meratifikasi konsensus
tersebut. Organisasi-organisasi Islam dan aktivis Muslimah mestinya juga
menyadari bahaya konsensus ini.
“Maka berbahaya sekali bila hanya melihat ‘secara positif’ bahwa
tujuan gerakan kesetaraan gender adalah memberikan akses yang lebih
besar agar perempuan berperan bagi pembangunan bangsanya maupun kemajuan
dunia,” ungkapnya.
Menurut Iffah, memang Islam mendorong perempuan berperan bagi
pembangunan bangsanya maupun kemajuan dunia. Namun di balik ‘selubung
manis peran perempuan’ yang ditawarkan konsensus tersebut ternyata
mengandung racun liberalisme yang akan menghancurkan perempuan pada
khususnya masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan kajiannya, Iffah menyatakan isi CSW tahun ini bisa dikelompokkan dalam dua kategori. Pertama,
mengokohkan konsensus tahun sebelumnya dengan mengangkat jargon-jargon
manis yang membius padahal hakikatnya hanya mengantar perempuan menjadi
makhluk bebas tanpa nilai moral apalagi ketaatan pada agama.
Diantaranya, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan (End Violance Against Women/EVAW)
Menurut Iffah itu hakikatnya adalah akhiri kewajiban istri taat pada
suami, akhiri ketaatan perempuan terhadap aturan berpakaian (menutup
aurat) sesuai ajaran agamanya.
Sedangkan jargon Hak Kesehatan Reproduksi. Iffah menegaskan itu makna
di lapangan itu kebebasan lakukan aborsi yang aman (legal, diijinkan
oleh UU setempat) bila tak kehendaki kehamilan.
Jargon Pencegahan Kehamilan bagi Remaja, menurut Iffah artinya ya KB
remaja. “Jadi bukan perencanaan masa depan remaja dengan baik, tapi
mendorong remaja bebas lakukan seks luar nikah tanpa takut hamil,”
tegasnya.
Kedua, konsensus yang benar-benar baru. Karena pada tahun
ini menyepakati persoalan krusial yang tidak disepakati sebagian negara
yang sidang tahun sebelumnya yakni menyepakati penyimpangan seksual dan
penyimpangan perilaku dengan munculnya kelompok gay, lesbian dan
sejenisnya sebagai bagian dari kesetaraan.
Realita ini, lanjut Iffah, harus menjadi pelajaran bahwa dominasi
ideologi kapitalisme, paham liberalisme dan kekuatan negara demokrasi
hanya mengarahkan dunia pada kerusakan dan kesesatan. “Karenanya, umat
membutuhkan sistem Islam dan khilafah untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat yang sehat, terwujud harmoni dan generasi berkualitas,”
pungkasnya. (mediaumat.com, 25/3/2014)
0 comments:
Post a Comment