Tanya
: Saat ini muncul kampanye untuk melegalkan penggunaan ganja, beberapa
negara melegalkan ganja, bahkan Uruguay negara pertama yang melegalkan
warganya untuk menanam, mengkonsumsi dan menjual ganja. Bagaimana hukum
menggunakan ganja dalam pandangan Islam ? (Abu Fatih, Jakarta)
Jawab :Menurut kami haram hukumnya
secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) secara mutlak.
Meskipun untuk sekedar penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan
meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan
makanan tersebut.
Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja
secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta
tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan
efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat
lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah
hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang
setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan
(mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud
no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis
kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih
condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini
sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a
Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al
Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr
min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11
hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal
Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam
hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa
tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia.
(Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).
Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk
mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu
Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al
hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan
melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al
Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).
Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik
dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As
Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang
bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi
SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa
menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak.
Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits
yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al
muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at
taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak
terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh
Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash,
bukan didasarkan pada illat(alasan) keharaman ganja. Karena illat itu
memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah
semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.
Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah
menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih
menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al
masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an
nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq
tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada
nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm.
55). Wallahu a’lam. (Ustad Muhammad Shiddiq Al Jawi)
No comments:
Post a Comment