Tahun
ini, Inggris mencabut kewarganegaraan dari 20 warganya yang saat ini
ikut berjihad di Suriah melawan rezim antek kaum kufur, Basyar al-Assad.
Dan mereka ini mendapatkan kewarganegaraan Inggris sejak Mei 2010.
Sejauh ini total mereka yang dicabut kewarganegaraannya melalui
keputusan Menteri Dalam Negeri, Theresa May berjumlah 37 orang. Bahkan
Inggris akan mengambil tindakan hukum untuk mencabut yang lainnya “untuk
mencegah mereka kembali ke Inggris dan melakukan banding di
pengadilan,” seperti yang dilaporkan oleh surat kabar Inggris “The Independent” (23/12/2013).
Surat kabar itu melaporkan bahwa ia mendapat angka terkait jumlah
mereka yang dicabut kewarganegaraannya dari “Kantor Investigasi
Jurnalisme” di London. Dan ini berdasarkan undang-undang kebebasan
mengakses informasi. Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menggunakan
undang-undang Inggris yang membolehkan pencabutan kewarganegaraan yang
diberikan kepada seseorang, sehingga pada saat yang sama ia kembali
menjadi warganegaraan asing “jika ia diyakini akan menyebabkan kerusakan
pada masyarakat Inggris,” ungkapnya.
Sedang target dari keputusan pencabutan kewarganegaraan itu adalah
khusus untuk mereka yang masih di Suriah sebagai pejuang, sehingga
mereka tidak dapat kembali ke Inggris lagi, dan tidak bisa
mendapatkannya kembali melalui upaya banding. Jumlah mereka ini, menurut
yang dilaporkan oleh sumber surat kabar yang tidak disebutkan namanya,
berkisar antara 40 hingga 240 warga Inggris, dimana mereka telah dan
sedang dicabut kewarganegaraannya “dengan sangat rahasia”. Surata kabar
menambahkan bahwa Undang-undang Kewarganegaraan di Inggris membolehkan
pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan yang telah diberikan kepada
seseorang “tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari pengadilan” dan bisa
langsung diterapkan (islammemo.cc, 23/12/2013).
0 comments:
Post a Comment