بسم الله الرحمن الرحيم
Jawab Soal
Pertanyaan:
Bolehkah aktor/pemain sinema atau pentas menjelma menjadi
(memerankan) seseorang yang lain dalam ucapan dan perbuatan mereka?
Apakah hukum yang sama berlaku pada orang-orang yang berbicara di gambar
animasi atas nama mainan (boneka) dan hewan?
Jawab:
Berkaitan dengan aktor/pemain di sinema dan di pentas, mereka
menjelma menjadi (memerankan) orang lain dan berbicara ucapan orang yang
mereka perankan. Maka melalui lisan pemain itu terjadilah ucapan orang
yang diperankan tersebut dan ini termasuk dalam kebohongan. Hingga jika
dituntut untuk bersumpah atas nama seseorang itu, ia (pemain itu)
lakukan. Bahkan lebih dari itu melalui lisan pemain itu berlangsung
talak, jika seseorang itu menjatuhkan talak … Semua itu haram, sebab
berbohong adalah haram. Seorang manusia itu dimintai pertanggungjawaban
atas sumpahnya, talaknya dan semua ucapannya. Tidak bisa dikatakan bahwa
dia hanya memerankan peran saja, akan tetapi apa yang dia ucapkan
dengan pilihan dia (tanpa paksaan) maka dia diminta pertanggungjawaban
atasnya …
﴿مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ﴾
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (TQS Qaf [50]: 18)
Adapun pada gambar bergerak (animasi) untuk anak-anak, maka aktor
berbicara atas nama mainan (boneka) atau hewan atau semacam itu untuk
anak-anak. Dan ini saya pandang sebagai hal mubah tidak ada dosa
atasnya. Sebab aktor itu tidak berbicara ucapan manusia yang dia
perankan. Akan tetapi ia berbicara atas nama mainan dan hewan untuk
anak-anak. Dan jelas bahwa mainan (boneka) dan hewan itu tidak
berbicara. Sehingga fakta berbohong di sini tidak berlaku. Akan tetapi
merupakan hiburan untuk anak-anak seperti hiburan mereka dengan mainan
(boneka) …
18 Ramadhan 1434 H
27 Juli 2013 M
No comments:
Post a Comment