Pemerintah
takluk dilobi penambang besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT
Newmont Nusa Tenggara. Gara-gara terus ditekan agar mencabut larangan
ekspor mineral, pemerintah akhirnya akan merevisi Peraturan Pemerintah
No 24/2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 20/2013 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral.
Kedua aturan itu yang menjadi payung larangan ekspor bijih mineral mentah (ore)
mulai 12 Januari 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan
Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, salah satu usulan
revisinya adalah membolehkan mineral mentah di tahun depan karena tak
mau membangun smelter.
Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen ESDM No 20/2013 terkait
kadar minimum (produk akhir) tembaga dan penurunan jumlah konsentrat
yang telah dimurnikan. “Akan terbit sebelum 12 Januari 2014,” kata dia
seperti dikutip KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurut aturan No 20/2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor
adalah berkadar Cu 99,99 persen, serta pemurnian tembaga hingga 99
persen. Ketentuan ini akan diubah menjadi boleh mengekspor ore dengan
kadar kemurnian 30 persen-40 persen.
Kabar yang beredar, pelonggaran kadar minimal olahan tembaga itu
merupakan permintaan khusus Freeport dan Newmont. Sebab keduanya hanya
mengolah konsentrat berkadar tembaga 30 persen-40 persen, serta
memurnikan 30 persen-40 persen dari total produksi per tahun.
Saat ini Freeport memurnikan 40 persen atau 800.000 ton dari 2,5 juta
produksi konsentrat setahun. Sementara Newmont memurnikan 30 persen
dari produksi 800.000 ton per tahun.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga sempat mengakui bahwa beberapa
waktu lalu, tim dari Freeport mendatangi kantornya. “Jadi berat ini.
Banyak macam-macam tekanan,” ungkap Hatta.
Tapi, Sukhyar menyangkal revisi ini merupakan permintaan Freeport dan
Newmont. “Tidak benar. Nanti dilihat saja revisinya,” imbuh dia.
Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia menilai tepat
keputusan pemerintah sehingga Freeport bisa mengekspor konsentrat tanpa
menentang UU Minerba. “Konsentrat tembaga itu mineral yang diolah,
bukan mineral mentah,” kata dia. (kompas.com, 30/12/2013)
No comments:
Post a Comment